Sengketa Tanah SMKN 2 Karimun: Dua Dekade Tak Tuntas, Pengaduan Mandek di Polres
Table of Contents
Karimun, Karimunnews.id – Persoalan sengketa lahan yang menyeret nama sejumlah pihak di Kabupaten Karimun sejak tahun 2001 hingga kini masih belum menemukan titik terang. Laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Karimun bahkan sudah diterbitkan dua kali SP2HP, namun sampai September 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.
Awal Persoalan (2001)
Kasus bermula pada tahun 2001 ketika Tim Pembebasan Lahan Pemkab Karimun melakukan pembebasan tanah di kawasan Paya Cicin. Lahan tersebut kemudian diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan SMKN 2 Karimun.
Namun, di waktu yang sama, muncul klaim lahan dari pihak bernama Siti Rahmah dan Syamsiah, anak dari Ali Umar, yang mengaku sebagai ahli waris. Tanah itu kemudian dijual melalui kuasa jual bernama Herry Emat, meski diketahui bahwa mereka tidak memiliki dasar kepemilikan surat tanah.
Surat tanah tersebut diterbitkan oleh Lurah Pamak Tebing tahun 2001 Irwansyah dengan sepengetahuan Camat Tebing saat itu, Firmansyah. Bahkan, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Syamsiah yang diwakili oleh suaminya, Mahmud.
Sertifikat Pemkab Karimun
Di sisi lain, Pemkab Karimun memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak pakai No.00006/2007 atas nama Pemkab Karimun dengan luas 14 hektare. Sertifikat tersebut dipertegas melalui berita acara serah terima lahan SMKN 2 Karimun dan surat Setda Karimun kepada pihak sekolah.
Namun, belakangan diketahui warkah tanah atas nama Siti Rahmah dan Syamsiah/Mahmud juga berada di BPN Karimun. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih administrasi dan cacat hukum dalam proses penerbitan surat tanah.
Dugaan Penyimpangan
Sejumlah indikasi penyimpangan terungkap, di antaranya:
1. Surat tanah atas nama Siti Rahmah yang ditunjukkan Ombudsman Batam tidak memiliki dasar hukum. Tanda tangan Siti Rahmah juga diduga palsu, dan sosok yang ditunjukkan sebagai ahli waris berbeda identitas etnis.
2. Penerbitan surat tanah oleh Lurah Pamak pada tahun 2001 dilakukan tanpa dasar kepemilikan yang jelas, dengan lokasi yang keliru.
3. Letak tanah ahli waris Ali Umar terbukti tidak bersinggungan dengan lahan SMKN 2 karena berbatasan dengan tanah milik Ali Hanafiah berdasarkan surat Karim Awang.
4. Pemkab Karimun melalui Setda disebut melakukan pembiaran, meski SMKN 2 telah mengajukan permohonan pengembalian batas lahan.
Pihak-Pihak yang Terkait
Sejumlah nama disebut mengetahui persoalan ini, antara lain:
Yan Indra, anggota tim pembebasan lahan 2001, kini bertugas di Badan Kawasan Karimun.
Irwansyah, Lurah Pamak 2001, kini pensiunan yang bekerja di BUMD PDAM Karimun.
Firmansyah, Camat Tebing 2001, kini pensiunan di Setda Karimun.
Herry Emat, kuasa jual, pensiunan Apotek Kimia Farma.
Setda Karimun, sebagai pengelola aset daerah.
Mandek di Polres Karimun
Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penerbitan surat tanah ilegal ini sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2HP pertama tanggal 24 Maret 2025 dan SP2HP kedua pada 23 Juni 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan progres nyata.
Pengadu juga telah dua kali menghadiri hearing bersama DPRD Karimun Komisi I, tetapi tidak ada tindak lanjut. Bahkan surat terakhir yang disampaikan langsung kepada Setda Karimun Junaidi juga tidak mendapat jawaban.
Status Aset Daerah
Meski masih bersengketa, hingga kini SMKN 2 Karimun tetap berdiri dan menggunakan dana APBN maupun APBD dalam pembangunan fasilitasnya. Sementara itu, Pemkab Karimun bertahan dengan sertifikat No.00006/2007 tanpa pernah menunjukkan dokumen asli ke BPN Karimun saat diminta.
---
(Redaksi).
Posting Komentar