AKPERSI Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Ketua Umum Siap Surati Menkomdigi
Table of Contents
Jakarta – Karimunnews.id - Polemik mengenai rencana transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat yang tertuang dalam kesepakatan dagang terbaru antara RI-AS menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang dalam waktu dekat akan menyurati Menteri Komunikasi dan Digital RI untuk meminta klarifikasi terbuka.
Kesepakatan yang diumumkan oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui situs resmi Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan mengirimkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS, sebagai bagian dari kerja sama perdagangan dua negara. Presiden AS Donald Trump bahkan menyatakan bahwa dirinya berkomunikasi langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelum kesepakatan tersebut diumumkan.
Meskipun langkah Presiden Prabowo diapresiasi karena mampu menurunkan tarif impor AS terhadap produk Indonesia dari 32% menjadi 19%, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyoroti satu hal penting yang patut diwaspadai bersama, yakni soal keamanan dan kedaulatan data pribadi warga negara.
“Kami mengapresiasi upaya Presiden RI dalam negosiasi dagang, namun kami juga meminta agar pemerintah, khususnya Menteri Komunikasi dan Digital, lebih berhati-hati. Ini bukan soal tarif, ini soal privasi dan keamanan data rakyat,” ujar Rino dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya berlaku efektif sejak Oktober 2024. Namun, hingga kini, badan pelaksana yang bertugas mengawasi implementasi UU tersebut belum juga terbentuk.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data ke pemerintah asing, melainkan justru memberi landasan hukum bagi perlindungan warga Indonesia saat menggunakan layanan digital berbasis luar negeri, seperti media sosial, e-commerce, maupun layanan penyimpanan cloud.
Namun, Rino menilai bahwa pernyataan Menkomdigi tersebut tidak sejalan dengan penegasan dari Presiden AS.
“Yang disampaikan Presiden AS adalah Indonesia akan memberi jaminan transfer data pribadi ke luar negeri. Ini berbeda konteksnya dengan penjelasan Menkomdigi. Maka dari itu, AKPERSI akan bersurat secara resmi ke Kementerian agar persoalan ini bisa diklarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Rino juga menyampaikan bahwa media-media lokal yang tergabung dalam AKPERSI, termasuk di Kabupaten Karimun dan wilayah Kepri, punya tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat terkait hak dan perlindungan data pribadi.
“Jangan sampai rakyat kita di Karimun, di pelosok-pelosok Kepri, tidak tahu bahwa datanya bisa saja diakses pihak asing. Kita ingin ada penjelasan yang adil, terbuka, dan tidak bersifat sepihak,” tutupnya.
Langkah AKPERSI ini dinilai penting sebagai bagian dari kontrol publik terhadap isu strategis yang berdampak luas, terutama bagi masyarakat pengguna internet dan layanan digital di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah.
---
(Rilis DPP AKPERSI )
(Editor: Redaksi Karimunnews.id)
Posting Komentar