SKT Resmi Dikeluarkan, AKPERSI Sumut Perkuat Legalitas dan Profesionalisme
Table of Contents
SKT diterbitkan sebagai pengakuan resmi pemerintah terhadap AKPERSI Sumut. Keputusan ini juga merujuk pada status badan hukum AKPERSI dengan nomor AHU-0008557.AH.01.07 Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024. SKT ditandatangani Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, ST, M.Si, selaku pejabat pembina utama muda (IV/c).
Penyerahan SKT berlangsung pada Juli 2025 di kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Jenderal Gatot Subroto No.361, Medan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. R. Syahputra, Sekretaris Daerah Jumani Alba, Wakil Sekda M. Muclis, Divisi Hukum M. Hasan Simarmata, SH, Divisi Intelijen Ajib Syah, dan Divisi Humas Satam JM. Penyerahan SKT juga disaksikan Dudi, Analis Ormas Kesbangpol Sumut.
Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. R. Syahputra, menegaskan bahwa SKT menjadi tonggak penting bagi penguatan organisasi, memastikan AKPERSI dapat menjalankan peran secara proporsional dan berintegritas.
“Dengan terbitnya SKT, AKPERSI akan semakin proporsional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk membangun bangsa yang kita cintai,” ujar Syahputra.
Divisi Hukum AKPERSI, M. Hasan Simarmata, SH, menambahkan bahwa legalitas ini adalah pengakuan resmi pemerintah terhadap keberadaan AKPERSI, sekaligus dorongan bagi seluruh anggota untuk tetap menjunjung profesionalisme jurnalistik.
“Keberadaan AKPERSI di Sumut telah sah diakui secara administrasi pemerintahan. Mari kita besarkan AKPERSI untuk kemaslahatan masyarakat, khususnya di Sumut, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Sekretaris Daerah AKPERSI, Jumani Alba, menegaskan bahwa organisasi akan tetap solid dalam satu komando.
"Semoga ke depan AKPERSI berjalan lancar, konsisten, dan komitmen dalam menjaga marwah organisasi,” katanya.
Dengan SKT ini, AKPERSI Sumut memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan seluruh aktivitas organisasi. Kehadiran AKPERSI diharapkan menjadi wadah bagi jurnalis dan insan pers profesional, serta mampu memperjuangkan kepentingan publik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
---
(TIM AKPERSI)
Posting Komentar