AKPERSI Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Ujung Genteng: Oknum Kades Diduga Klaim Tanpa Bukti, Penanganan Polisi Dinilai Lamban
Table of Contents
Jakarta, Karimunnews.id – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) kembali mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Temuan awal mengarah pada keterlibatan oknum kepala desa dan sejumlah warga yang diduga menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum.
Investigasi AKPERSI menemukan bangunan permanen dan semi permanen berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim. Pada mediasi awal, warga sempat mengakui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik sah, namun beberapa di antaranya kemudian mengubah pernyataan dan mengklaim tanah tersebut milik mereka.
Kepala Desa Cibenda Diduga Provokasi Klaim Warga
Tim AKPERSI tidak menemukan Kepala Desa Ujung Genteng, namun warga menyebut pihak yang memprovokasi klaim lahan adalah Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan (Hurung).
Saat ditemui, yang bersangkutan mengakui bahwa ia mengklaim lahan tersebut, tetapi tidak bisa menunjukkan satu pun bukti kepemilikan. Ia hanya beralasan pernah menggarap lahan tersebut bertahun-tahun lalu.
Padahal, menurut data AKPERSI, mendiang Ijar yang pernah dipercaya menjaga lahan itu justru sering menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga dari Jakarta.
Polres Sukabumi Dinilai Lambat
Kuasa hukum pemilik lahan sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan dan pembangunan tanpa izin ke Polres Sukabumi. Namun satu tahun lebih, laporan itu belum menunjukkan perkembangan.
Kanit Harda Polres Sukabumi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor. Ia beralasan penyidikan menunggu putusan perkara perdata.
Sementara AKPERSI menilai lambannya penanganan justru membuka tudingan adanya kejanggalan.
Putusan PN Cibadak: Pemilik Sah Menang, Warga Ajukan Banding
Gugatan warga terhadap pemilik SHM telah diputus PN Cibadak dalam perkara Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Cbd, yang memenangkan pemilik sah, Ibu Rachmini.
Meski demikian, warga mengajukan banding dengan Nomor 684/PDT/2025/PT BDG.
AKPERSI menilai terdapat kejanggalan karena gugatan warga tetap diperiksa meski tidak memiliki alas hak yang kuat, sementara pemilik SHM membawa dokumen asli yang telah diverifikasi BPN.
Riwayat Kepemilikan Jelas
Lahan seluas 30.500 m² itu merupakan milik sah mantan Bupati Sukabumi, H. Anwari (AKBP Purn). Pada 1992 lahan dijual kepada Ibu Rachmini dan langsung dibalik nama.
Dalam perkembangannya, sejumlah warga menggarap bahkan mendirikan bangunan komersial seperti vila tanpa izin.
Nama-nama yang diduga menguasai atau memperjualbelikan lahan tanpa hak turut dikantongi AKPERSI.
AKPERSI: “No Viral, No Justice!”
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jaringan lebih dari 1.500 media.
Kasus ini dinilai bukan sengketa biasa, melainkan dugaan mafia tanah yang terorganisir dan melibatkan oknum pemerintah desa hingga aparat.
---
(AKPERSI).
Posting Komentar