Diduga 9 Tahun Abai, DPD KPK Tipikor Karimun Pertanyakan Blue Print dan RI PPM Tambang di Kepri

Table of Contents
Karimun, Karimunnews.id –
Kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di sektor pertambangan kembali mendapat sorotan serius. Setelah sebelumnya mengungkap dugaan belum direklamasinya tiga pulau eks tambang bauksit—Pulau Ngal, Pulau Propos, dan Pulau Sanglar—kini DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun menyoroti dugaan kelalaian penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh Gubernur Kepulauan Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.

Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, menyebut bahwa sejak Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 41 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1824 K/30/MEM/2018 ditetapkan, hingga kini belum ada penetapan resmi Blue Print PPM di tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini bukan aturan baru. Regulasi tersebut sudah berlaku hampir sembilan tahun. Namun sampai hari ini kami menduga Gubernur Kepri belum menyusun dan menetapkan Blue Print PPM sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Jumadi, Minggu (14/12/2025).

Blue Print Tak Ada, Arah PPM Dipertanyakan

Jumadi menilai, ketiadaan Blue Print PPM berpotensi menyebabkan program PPM perusahaan tambang berjalan tanpa arah, tidak terukur, bahkan rawan hanya menjadi formalitas administratif.

Padahal, sesuai regulasi, Blue Print PPM menjadi dokumen induk yang wajib disusun oleh Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi penyusunan Rencana Induk PPM (RI PPM) oleh perusahaan tambang.

“Tanpa Blue Print, bagaimana RI PPM perusahaan bisa dikontrol? Di mana standar keberhasilannya? Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Perusahaan Tambang Diduga Belum Tuntaskan RI PPM

Tak hanya pemerintah provinsi, DPD KPK Tipikor Karimun juga menyoroti perusahaan-perusahaan tambang di Kepulauan Riau yang dinilai belum menuntaskan kewajiban penyusunan RI PPM.

Jumadi mendesak agar Gubernur Kepri melalui Dinas ESDM, khususnya bidang yang membidangi PPM, segera menginventarisasi dan mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban tersebut.

“Kami minta Kadis dan Kabid yang menangani PPM tidak hanya menunggu. Perusahaan harus digesa, dipanggil, dan dievaluasi. Jika RI PPM belum ada, itu patut dipertanyakan,” katanya.

Ancaman Ketergantungan Pasca Tambang

Menurut Jumadi, lemahnya pengawasan PPM berpotensi menimbulkan masalah sosial jangka panjang, terutama di wilayah pascatambang. Tanpa program pemberdayaan yang terarah, masyarakat berisiko kembali terjerat kemiskinan setelah aktivitas tambang berakhir.

“Tambang itu sumber daya tidak terbarukan. Kalau PPM hanya sebatas laporan, masyarakat sekitar tambang akan kembali ditinggalkan tanpa kemandirian ekonomi,” ujarnya.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Publik

DPD KPK Tipikor Karimun menegaskan akan terus mengawal isu pertambangan di Kepri, termasuk mendorong transparansi penyusunan Blue Print dan RI PPM agar dapat diakses publik.

“Kami mendorong adanya keterbukaan. Jangan sampai pengelolaan PPM ini menjadi area gelap yang luput dari pengawasan publik,” tutup Jumadi.

---

(Samsul).

Posting Komentar