Liputan Proyek APBD Diwarnai Dugaan Pelecehan Wartawan, AKPERSI Banten Siapkan Langkah Hukum

Table of Contents
Kabupaten Tangerang, Karimunnews.id  — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan pelecehan verbal yang dialami Wakil Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua orang anggotanya, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum pelaksana proyek yang bekerja pada kegiatan rehabilitasi turap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Kami mengecam keras segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara,” tegas Yudianto, Selasa (16/12/2025).


Menurutnya, pihak pelaksana proyek semestinya bersikap kooperatif, profesional, dan terbuka ketika dikonfirmasi oleh wartawan, terlebih proyek tersebut menggunakan dana publik yang wajib diawasi oleh masyarakat dan media.

Sementara itu, Sekretaris AKPERSI DPD Banten, Deden Mulyana, S.Pd.I., C.BJ., C.ILJ., menyampaikan bahwa ucapan bernada merendahkan, meskipun diklaim sebagai candaan, tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk dalam kategori pelecehan terhadap profesi pers.

“Tidak ada ruang bagi candaan yang merendahkan martabat wartawan. Jika wartawan direndahkan atau diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi publik,” ujar Deden.


AKPERSI DPD Banten mendesak pihak perusahaan pelaksana proyek, PT Khodijah Putri Jaya Perkasa, serta instansi pemerintah terkait untuk segera melakukan klarifikasi, evaluasi internal, dan pembinaan terhadap oknum pelaksana proyek di lapangan.

Lebih lanjut, Yudianto menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan pelecehan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan berkeadilan.

“Kami memberikan ruang untuk klarifikasi dan penyelesaian secara baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, AKPERSI DPD Banten siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Ia menambahkan, tindakan merendahkan atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ancaman sanksi pidana.

Sekretaris AKPERSI DPD Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan kronologis kejadian serta pengumpulan keterangan dari korban sebagai dasar untuk langkah lanjutan.

“Kami sedang menyiapkan dokumentasi serta keterangan korban. Apabila diperlukan, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers,” jelas Deden.



AKPERSI DPD Banten membuka kemungkinan untuk melayangkan somasi resmi kepada perusahaan pelaksana proyek, mengadukan peristiwa tersebut ke Dewan Pers, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen AKPERSI dalam melindungi insan pers serta menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelecehan terhadap tiga wartawan tersebut.

---

(AKPERSI).

Posting Komentar