Resmob Polres Karimun Berhasil Ungkap 7 Kasus Curanmor, Lima Penadah Ikut Diciduk
Table of Contents
Karimun, Karimunnews.id — Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025 di wilayah Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), parkiran belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11), parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).
Pelaku Utama Tertangkap, Jaringan Penadah Terbongkar
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K berhasil menangkap pelaku utama O I (26) pada 28 November 2025 di Jalan Setia Budi. Dari hasil pemeriksaan, O I mengakui melakukan aksi curanmor bersama rekannya Z (21) dengan total tujuh unit motor dicuri.
Lima motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disembunyikan oleh Z di rumahnya.
Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan penadah ZL, serta dua penadah lainnya A dan H yang ditangkap di wilayah Tebing dengan barang bukti dua unit motor hasil curian. Tim Resmob juga bergerak ke Kundur Barat dan mengamankan pelaku Z di rumah orang tuanya.
Modus Pelaku dan Harga Motor Curian
Para pelaku beraksi di lokasi sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan shock Y, hingga besi rakitan. Motor hasil curian dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Mereka mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pasal yang Disangkakan
O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
ZL, A, dan H sebagai penadah dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Apresiasi Pimpinan Polres Karimun
Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan dukungan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memasang kunci tambahan.
Polres Karimun menegaskan komitmennya memperkuat patroli, penyelidikan, serta respons cepat atas setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
---
(Sumber Humas Polres Karimun).
Posting Komentar