Setahun Lebih Mengendap, Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Tambang Desa Sanglar Diminta Naik ke Penyidikan
Table of Contents
Karimun, Karimunnews.id – Laporan dugaan penyimpangan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum meski telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu.
Mantan Ketua Tim Community Development (CD) Desa Sanglar, Muhammad Ali, meminta Kejaksaan Negeri Karimun segera meningkatkan status laporan pengaduan masyarakat tersebut ke tahap penyidikan.
Desakan itu disampaikan Muhammad Ali usai bertemu R. Hadimi, mantan Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas (TKP) sektor tambang, Jumat (26/12/2025). Pertemuan tersebut bertujuan menyatukan langkah untuk menghadap langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
“Laporan ini sudah kami masukkan secara resmi sejak 5 Oktober 2024, lengkap dengan data dan saksi. Tapi sampai sekarang masih tertahan di intelijen. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat,” ujar Muhammad Ali.
Ia menegaskan, laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DKTM dan DJPL sektor tambang bauksit periode 2007–2013.
Berdasarkan data yang disampaikan, kewajiban DKTM sektor bauksit yang seharusnya mencapai sekitar Rp42 miliar, diduga baru disetorkan sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp34 miliar.
Sementara untuk DJPL, PT Bukit Merah Indah disebut memiliki kewajiban sekitar Rp50 miliar, namun hasil pemeriksaan BPKP Kepri mencatat dana yang masuk ke bank hanya Rp19 miliar, dan Rp16 miliar di antaranya telah dicairkan.
Tampak foto pulau Kas, Sanglar,dan pulau Ngal, eks penambangan PT BMI yang tampak masih gundul setelah berhenti menambang pada Januari 2014
“Fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya kegiatan reklamasi. Bahkan jika dilihat dari citra satelit, lokasi tambang masih gundul hingga saat ini,” ungkapnya.
Muhammad Ali memastikan pihaknya akan segera menemui Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
“Kami warga Desa Sanglar berharap hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai keadilan hanya menjadi slogan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Karimun maupun PT Bukit Merah Indah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
---
(Redaksi).
Posting Komentar