AKPERSI Karimun Apresiasi Langkah Tegas Kejaksaan Agung, Ingatkan APH Daerah Waspadai Sanksi Berat Rekayasa Perkara.

Table of Contents

Karimun | Karimunnews id -Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas langkah tegas dan berani menindak jaksa aktif yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 840 juta.

Samsul, menilai penetapan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tersebut merupakan bukti konkret bahwa Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap aparat di internal institusi Adhyaksa sendiri.

“Ini adalah preseden penting dan sekaligus pesan moral bahwa hukum harus ditegakkan di atas segala kepentingan, bahkan terhadap anak kandung institusi penegak hukum itu
sendiri,” tegas Samsul.

Menurut AKPERSI, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka P bersama pihak swasta SL secara yuridis telah memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi, meliputi unsur subjek
hukum penyelenggara negara/aparat penegak hukum, karena tersangka merupakan jaksa aktif; unsur penerimaan hadiah atau janji, berupa uang Rp 840 juta; Unsur hubungan
kausal dengan jabatan, karena uang diterima untuk memengaruhi penanganan perkara 

Badan Amil Zakat Nasional; unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b UU Tipikor, subsider Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, ungkapnya.
Peringatan Tegas bagi Aparat Penegak Hukum di Daerah.

Lebih jauh, Samsul menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh kejaksaan dan aparat penegak hukum di daerah, agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara.
Ia mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah resmi berlaku, dengan pengaturan yang jauh lebih tegas terhadap praktik rekayasa kasus dan penyesatan proses peradilan.

“Dalam KUHP yang berlaku saat ini, telah diatur secara spesifik ketentuan mengenai
perbuatan menyesatkan proses peradilan, termasuk merekayasa perkara, memanipulasi alat bukti, atau tindakan lain yang menyebabkan hasil proses hukum menjadi sesat,” ujar Samsul.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 278 KUHP, yang memberikan ancaman pidana
hingga 12 tahun penjara bagi siapa pun, tanpa pengecualian, termasuk aparat penegaknhukum, apabila terbukti melakukan rekayasa perkara atau penyesatan proses peradilan.

Momentum Penguatan Integritas Penegakan Hukum

AKPERSI Karimun menilai, keberanian Kejaksaan Agung menindak aparatnya sendiri harus dijadikan momentum nasional untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum, khususnya di daerah.

“Dengan berlakunya KUHP baru, tidak ada lagi ruang aman bagi aparat yang bermain-
main dengan perkara. Setiap penyimpangan memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat,” pungkas Samsul.

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial yang kritis dan konstruktif, sekaligus mendukung penegakan hukum yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

---
(Redaksi).

Posting Komentar