Debu Blasting PT Saipem Diduga Cemari Lingkungan, Warga Ambat Jaya Klaim Terancam Kesehatan
Table of Contents
Karimun, Karimunnews.id – Aktivitas sandblasting (blasting) yang dilakukan PT Saipem di Kabupaten Karimun diduga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Warga Kampung Ambat Jaya, RT 02/RW 03, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, mengaku selama bertahun-tahun hidup dalam ancaman debu blasting yang beterbangan masuk ke permukiman mereka.
Debu pasir blasting tersebut diduga telah bercampur dengan partikel karat besi dan residu material industri, yang setiap kali aktivitas blasting berlangsung terbawa angin dan mengendap di rumah-rumah warga. Kondisi ini disebut telah terjadi sejak PT Saipem mulai beroperasi di wilayah tersebut sekitar tahun 2013.
Tak hanya debu, warga juga mengeluhkan kebisingan serta bau menyengat cat dan thinner dari aktivitas pengecatan (painting) yang dilakukan perusahaan. Dampak tersebut dinilai mengganggu kenyamanan, kualitas hidup, bahkan berpotensi mengancam kesehatan warga dalam jangka panjang.
“Kami sudah terlalu lama bersabar. Debu, suara bising, dan bau cat hampir setiap hari kami hirup. Ini bukan lagi gangguan biasa, tapi ancaman kesehatan,” ujar Sahar, warga setempat, kepada Karimunnews.id.
Diduga Langgar Prinsip Perlindungan Lingkungan
Sahar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Karimun menilai aktivitas industri PT Saipem patut dievaluasi secara serius. Menurutnya, perusahaan terkesan mengabaikan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
“Perusahaan besar yang dibanggakan di Karimun ini justru menjadi mimpi buruk bagi warga Ambat Jaya. Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai kami dikorbankan,” tegas Sahar.
Ia bahkan mengungkap adanya satu keluarga warga Ambat Jaya yang mengalami gangguan kesehatan serius berupa gagal jantung dan paru-paru. Meski belum ada kesimpulan medis resmi, warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan paparan polusi debu blasting yang terjadi bertahun-tahun.
“Pernah ada ucapan dari pihak perusahaan yang sangat melukai hati kami. Mereka bertanya, ‘Apakah sudah ada warga Ambat yang mati akibat debu blasting?’ Kalimat itu seperti meremehkan penderitaan kami,” ungkap Sahar dengan nada kecewa.
Pengukuran Lingkungan Diduga Tidak Transparan
Muslim, Bendahara FPKL Karimun, menambahkan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada PT Saipem maupun pemerintah daerah. Namun hingga kini, upaya tersebut dinilai tidak pernah menghasilkan solusi konkret.
“Kami menduga ada pola yang tidak sehat. Setiap kali alat pengukur kualitas udara dipasang, aktivitas blasting dan grinding justru dikurangi. Akibatnya, data pencemaran sulit dibuktikan,” kata Muslim.
Ia menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius instansi terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan pengawasan independen dan transparan.
Sorotan Regulasi Lingkungan Hidup
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 65 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Selain itu, setiap kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dan mematuhi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pencemaran udara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur baku mutu udara ambien serta kewajiban pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak, termasuk aktivitas industri seperti sandblasting dan pengecatan.
Jika terbukti melebihi baku mutu atau dilakukan tanpa pengendalian yang memadai, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Warga Minta Evaluasi Menyeluruh
Melalui pemberitaan ini, warga Kampung Ambat Jaya mendesak agar PT Saipem dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kepatuhan AMDAL, pengelolaan limbah udara, hingga perlindungan kesehatan masyarakat sekitar.
“Jaga investasi boleh, tapi jangan seperti membelah bambu. Warga tempatan diinjak, perusahaan diangkat,” sentil Muslim.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, Karimunnews.id telah berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari pihak PT Saipem melalui humas perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang disampaikan.
Karimunnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari semua pihak terkait.
---
(Redaksi).
Posting Komentar