Diduga IPR Pasir Laut Terbit di Luar WPR, Aktivitas Tambang di Selat Beliah Dipertanyakan
Table of Contents
Karimun, Karimunnews id – Aktivitas penambangan pasir laut yang diduga berlangsung di perairan Selat Beliah, Kecamatan Kundur Barat, memunculkan tanda tanya besar terkait keabsahan izin pertambangan yang digunakan oleh pihak pengelola.
Informasi yang dihimpun awak media Karimunnews.id menyebutkan, kegiatan tersebut mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, persoalan muncul karena lokasi penambangan diduga bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IPR hanya dapat diterbitkan dan berlaku di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, dari informasi yang beredar, WPR pasir laut di Kabupaten Karimun diketahui berada di wilayah Pulau Babi, bukan di Selat Beliah.
Keterangan KSOP
Kepala Pos KSOP Selat Beliah, Agus, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa izin yang dimiliki pihak penambang berinisial AR adalah IPR.
“Izin mereka IPR. Saya sudah membacanya sebelum berkas saya antar ke KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat, mengingat status WPR di perairan Selat Beliah belum diketahui secara pasti.
Berpotensi Langgar Regulasi
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, IPR yang diterbitkan di luar WPR berpotensi tidak sah secara hukum. Selain melanggar ketentuan UU Minerba, penerbitan izin tersebut juga dapat bersinggungan dengan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan penyalahgunaan atau pelampauan wewenang oleh pejabat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan peruntukan ruang laut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya jika kegiatan tambang dilakukan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Dalam aturan tersebut, pejabat yang menerbitkan izin tanpa dasar hukum yang sah bahkan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Menunggu Klarifikasi Dinas ESDM
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait status WPR di Selat Beliah maupun dasar penerbitan IPR di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, belum memperoleh tanggapan.
Karimunnews.id akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan informasi kepada publik guna memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan laut, serta transparansi perizinan pertambangan di Kabupaten Karimun.
Catatan Redaksi:
Berita ini disajikan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
—
(Samsul).
Posting Komentar