Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan IPR Pasir Laut di Selat Beliah
Table of Contents
Karimun, Kepri | Karimunnews.id –
Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Selat Beliah, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, redaksi Karimunnews.id menerima permohonan hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan yang sebelumnya disebutkan dalam pemberitaan.
https://www.karimunnews.id/2026/01/diduga-ipr-pasir-laut-terbit-di-luar.html?m=1
Pihak perusahaan menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir laut yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan mereka, melainkan oleh pihak lain. Dengan demikian, perusahaan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Selain itu, Kepala Pos KSOP Selat Beliah, Agus, juga menyampaikan klarifikasi. Ia membantah pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya dalam pemberitaan terdahulu dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menerima konfirmasi atau memberikan keterangan kepada pihak media mana pun terkait izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
“Saya tidak pernah merasa dikonfirmasi oleh media terkait hal itu,” tegasnya dalam klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi.
Redaksi Karimunnews.id memuat hak jawab dan klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan profesionalisme jurnalistik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi dan sumber yang tersedia pada saat itu. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Karimunnews.id akan terus melakukan penelusuran dan verifikasi lanjutan guna memastikan kejelasan fakta, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan publik.
---
✍️ Redaksi Karimunnews.id
Posting Komentar