Kargo Diduga Ilegal Lalu-lalang Bebas di Karimun, Ada Apa dengan Bea Cukai?
Table of Contents
Karimun, Kepri | Karimunnews.id – Aktivitas keluar masuk barang kargo di wilayah perairan Kabupaten Karimun kembali menuai sorotan tajam publik. Sedikitnya lima kapal kargo layar motor diduga bebas beroperasi mengangkut berbagai jenis barang logistik, termasuk suku cadang mobil, dengan rute Batam–Karimun–Pekanbaru, tanpa penindakan tegas yang terlihat dari otoritas kepabeanan setempat.
Informasi yang dihimpun Karimunnews.id menyebutkan, kapal-kapal tersebut yakni KLM Berkat Yakin, KLM Oscar, KLM Marlin, KLM Terang Bulan, dan KLM Todak. Aktivitasnya terpantau berlangsung berulang kali, dengan pola sandar dan bongkar muat yang bergantian, seolah berjalan normal tanpa hambatan hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Bea dan Cukai Karimun. Mengingat Karimun merupakan wilayah strategis jalur distribusi laut, aktivitas kargo bernilai ekonomi tinggi dinilai sulit terjadi tanpa terdeteksi, kecuali adanya kelengahan serius atau dugaan pembiaran.
Lebih lanjut, beredar dugaan adanya indikasi relasi tidak sehat antara oknum pihak terkait dengan pemilik kargo maupun kapal yang disebut-sebut berinisial IC. Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pengawasan di pintu masuk barang Karimun tidak berjalan optimal.
Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas kapal-kapal tersebut.
“Ini bukan kejadian satu kali. Polanya berulang dan terlihat jelas. Wajar kalau masyarakat bertanya, ke mana pengawasan Bea Cukai selama ini?” ujar Jumadi.
Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di bidang kepabeanan.
“Kalau kapal-kapal itu bisa keluar masuk terus, pertanyaannya sederhana: apakah hukum yang lemah, atau ada pihak yang sengaja melemahkan hukum?” sindirnya.
Menurut Jumadi, pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal di sektor kepabeanan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Padahal, pemerintah pusat tengah mendorong penguatan pengawasan dan reformasi birokrasi demi mendukung visi pembangunan nasional.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika terus curiga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Karimun belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas kapal-kapal kargo tersebut. Karimunnews.id masih berupaya meminta keterangan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Disclaimer Redaksi – Karimunnews.id
Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat, keterangan narasumber, serta penelusuran jurnalistik awal yang masih terus dikembangkan oleh redaksi.
Penggunaan istilah “diduga”, “indikasi”, “patut dipertanyakan”, serta penyebutan inisial tertentu merupakan bentuk kehati-hatian redaksi, dan bukan pernyataan kesimpulan hukum atau tuduhan final terhadap pihak mana pun.
Karimunnews.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi, bukan untuk menghakimi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional dan berimbang kepada seluruh pihak terkait. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara terbuka dan profesional.
Namun demikian, ketiadaan klarifikasi dari otoritas berwenang tidak menghilangkan hak publik untuk bertanya. Dalam negara demokrasi, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian sah dari upaya menjaga integritas institusi negara.
"Ketika hukum tak hadir di pelabuhan, publik berhak bertanya: siapa yang sedang dilindungi?"
---
(Samsul).
Posting Komentar