Warga Desa Sanglar Datangi Kejari Karimun, Tanyakan Kejelasan Kasus DKTM–DJPL PT BMI
Table of Contents
Karimun, Karimunnews.id – Perwakilan warga Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (5/1/2026), untuk mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit yang melibatkan PT Bukit Merah Indah (PT BMI).
Kedatangan warga tersebut dipimpin oleh Muhammad Ali, mantan Ketua Tim Community Development (CD) atau DKTM sektor bauksit Desa Sanglar yang pada masanya diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 194 Tahun 2008. Ia hadir bersama R. Hadimi, mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang Kabupaten Karimun, serta Syaparuddin, mantan Sekretaris CD Center/TPPWPM Kabupaten Karimun.
Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan tiba di Kantor Kejari Karimun dan diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran pejabat utama sedang mengikuti rapat pengarahan awal tahun 2026.
“Pak Kajari sedang memimpin rapat awal tahun. Silakan menunggu,” ujar petugas PTSP Kejari Karimun.
Meski harus menempuh perjalanan laut dari Pulau Sanglar menuju Pulau Karimun Besar, Muhammad Ali menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan kejelasan hukum atas laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 25 Oktober 2024 lalu.
Sekitar pukul 11.25 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, tiba di kantor. Saat ditemui, Kajari mengarahkan rombongan untuk berkoordinasi dengan Bidang Intelijen.
“Silakan ke Bagian Intel,” ujar Kajari singkat.
Selanjutnya, Muhammad Ali dan rombongan diterima Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, didampingi oleh Verdinan Pradana dan Gelora. Usai pertemuan, Muhammad Ali menyampaikan bahwa pihak Intel belum dapat memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan pengaduan warga Desa Sanglar.
“Kami meminta agar apabila ditemukan unsur pidana atas kewajiban DKTM dan DJPL PT BMI yang belum disetor atau direalisasikan, maka status laporan ditingkatkan ke penyelidikan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, kami berharap diterbitkan surat penghentian perkara secara tertulis, karena laporan kami juga disampaikan secara tertulis,” ujar Muhammad Ali kepada wartawan.
Ia menambahkan, meskipun laporan telah berjalan selama satu tahun dua bulan, pihak Kejari Karimun melalui Bidang Intel masih meminta waktu untuk menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan atau dihentikan.
“Kami masih menunggu kepastian dan informasi lanjutan dari Kejari Karimun,” tutupnya.
Persoalan DKTM dan DJPL
Penyaluran dana DKTM dan DJPL sektor tambang di Kabupaten Karimun pada periode 2009 hingga 2013 diatur melalui Peraturan Bupati Karimun. Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang granit dan bauksit diwajibkan menyetor dana ke rekening penampung, yang pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan perusahaan dan QQ Bupati Karimun pada masa itu. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pencairan dana DJPL yang diperuntukkan bagi pemeliharaan dan reklamasi lingkungan.
Namun dalam pelaksanaannya, warga menilai terdapat sejumlah persoalan, di antaranya:
Penyaluran DKTM sektor granit disebut berjalan relatif lancar, sementara sektor bauksit diduga masih menyisakan kewajiban yang belum direalisasikan. PT Bukit Merah Indah disebut hanya menyetor sekitar Rp8 miliar ke CD Center Kabupaten Karimun dari total kewajiban sekitar Rp42 miliar.
Kewajiban DJPL PT BMI berdasarkan data produksi seharusnya mencapai sekitar Rp50 miliar, namun hasil temuan BPKP Kepri menunjukkan dana yang masuk ke bank hanya sekitar Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar telah dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Kepri dan investigasi lapangan, pencairan dana DJPL tersebut disebut tidak menunjukkan adanya kegiatan reklamasi yang signifikan. Bahkan, kondisi sejumlah lokasi bekas tambang masih tampak gundul hingga saat ini.
Warga Desa Sanglar berharap Kejaksaan Negeri Karimun dapat menuntaskan laporan yang telah disampaikan secara profesional dan transparan, sehingga kejelasan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Merah Indah (PT BMI) maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
---
(Samsul).
Posting Komentar