Warga Terdampak Tambang Bauksit PT BMI Desak Kejari Karimun Beri Kepastian Hukum

Table of Contents
Karimun, Kepri | Karimunnews.id — Perwakilan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan bauksit PT Bukit Merah Indah (PT BMI) di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Muhammad Ali, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Selasa (20/1/2026).

Kedatangan Muhammad Ali kali ini didampingi mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang Kabupaten Karimun, R. Hadimi, serta mantan Sekretaris CD Center/TPPWPM (Tim Pusat Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat), Syaparuddin. Mereka secara resmi menyerahkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., guna meminta kejelasan status dan batas waktu penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) PT BMI.
Muhammad Ali menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kedatangannya ke Kejari Karimun pada 5 Januari 2026 lalu. 

Saat itu, pihak Kejari melalui Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho, didampingi stafnya Verdinan Pradana dan Gelora, meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Kepala Kejari sebelum memberikan kepastian tertulis apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

Namun hingga dua minggu berselang, belum ada kejelasan resmi yang diterima oleh pelapor. Hal inilah yang mendorong Muhammad Ali kembali datang, meski dalam keterbatasan, demi menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat terdampak.

“Sudah hampir satu tahun tiga bulan laporan warga terkesan melempem di bidang intelijen. Sebagai pelapor tentu kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Muhammad Ali dengan nada heran.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari terhitung sejak 20 Januari 2026 Kejari Karimun belum memberikan kepastian arah penanganan perkara secara serius, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Insyaallah, kalau di Kejari Karimun masih mengambang, persoalan ini akan kami bawa ke Kejagung RI,” tegasnya kepada awak media.

Dalam surat yang diserahkan, perwakilan masyarakat terdampak meminta tiga hal 
utama, yakni:

Penjelasan tertulis mengenai status dan progres penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi DKTM dan DJPL PT BMI.

Kejelasan apakah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan/penyidikan atau dihentikan secara hukum, disertai dasar dan pertimbangan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan perkara yang objektif, profesional, serta tidak tebang pilih sesuai prinsip negara hukum dan rasa keadilan.
Sementara itu, mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang Kabupaten Karimun, R. Hadimi, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat muncul karena hak-hak mereka atas dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM) belum sepenuhnya disalurkan oleh PT BMI.

Berdasarkan data produksi dan ketentuan pungutan DKTM sesuai Peraturan Bupati, total pungutan DKTM dari sektor bauksit mencapai sekitar Rp42 miliar. Namun yang baru disetor ke CD Center sekitar Rp8 miliar. Artinya masih ada sekitar Rp34 miliar yang belum disalurkan,” ungkap R. Hadimi.

Ia menilai kondisi tersebut tidak adil bagi masyarakat terdampak, mengingat pada sektor granit dengan acuan Perbup yang sama, penyaluran dana DKTM berjalan lancar.

Kenapa di sektor granit lancar, sementara di sektor bauksit tidak? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” tambahnya.

R. Hadimi juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa oleh intelijen Kejari Karimun dan sebelumnya oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau, ia telah menjelaskan adanya dugaan persoalan dalam penggunaan dana DJPL.

Ada sekitar Rp16 miliar dari total Rp19 miliar dana DJPL yang dicairkan, namun penggunaannya tidak jelas alias bermasalah. Semua sudah kami sampaikan dalam pemeriksaan,” katanya.

Ia pun mengaku heran mengapa perkara tersebut hingga kini masih berkutat di tahap intelijen.

Sebagai saksi, kami sudah menyampaikan sesuai yang kami ketahui. Selanjutnya tergantung integritas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti,” pungkas R. Hadimi.

---
(Samsul).

Posting Komentar