BREAKING NEWS

    Biaya Layanan Sistem Harus Berdasar Hukum, Bukan Sekadar Dianggap Lazim

    Daftar Isi
    Poto; Ilustrasi Pelayanan Pelabuhan Karimun

    Karimun, Kepri | Karimunnews.id — Polemik pembebanan biaya tambahan sebesar Rp2.000 dalam tiket elektronik kapal Oceanna menuai sorotan serius. Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dianggap sekadar kelaziman dalam transaksi digital, melainkan harus diuji secara ketat dalam perspektif hukum administrasi negara dan perlindungan konsumen.Minggu,(19/4/2026).

    Pembebanan biaya tambahan yang disebut sebagai “layanan sistem” pada tiket elektronik kapal dinilai menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan transparansinya.

    Menyusul pernyataan resmi dari Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun dalam waktu dekat ini.

    Karena biaya tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi melanggar prinsip legalitas dalam pelayanan publik.

    Andrianus menilai, argumentasi bahwa biaya tersebut merupakan praktik lazim dalam sistem digital tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.

    “Dalam pelayanan publik, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji. Tidak cukup hanya berdasar kebiasaan atau analogi dengan sektor lain,” tegasnya.

    Surat Edaran Dinilai Tidak Cukup

    Andrianus juga menyoroti penggunaan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023 sebagai dasar kebijakan.

    Menurutnya, secara normatif surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat dalam menetapkan kewajiban finansial kepada masyarakat.

    “Surat edaran tidak bisa menjadi dasar pungutan. Itu lemah secara hukum,” ujarnya.

    Potensi Pungutan Non-Regulatif

    Ia menegaskan, jika biaya tersebut:

    • Dibebankan secara wajib kepada seluruh penumpang
    • Tidak tercantum dalam struktur tarif resmi
    • Tidak transparan aliran dan penggunaannya

    maka berpotensi dikategorikan sebagai pungutan non-regulatif atau illegal levy secara substantif.

    “Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran prinsip legalitas pungutan,” jelasnya.

    Kritik Narasi “Bukan Tarif”

    Pernyataan bahwa biaya tersebut bukan bagian dari tarif tiket juga dikritisi.

    “Jika wajib dibayar untuk memperoleh layanan, maka secara substansi tetap menjadi beban publik. Pemisahan istilah tidak menghilangkan kewajiban hukum,” tegas Andrianus.

    Indikasi Privatisasi Tarif Publik

    Lebih jauh, AKPERSI menilai adanya indikasi kecenderungan privatisasi tarif layanan publik melalui platform digital.
    “Ada potensi komponen biaya ditentukan pihak non-negara tanpa regulasi jelas. Ini berbahaya dan membuka ruang eksploitasi,” ungkapnya.

    Desak Kejelasan Status dan Audit

    AKPERSI Karimun mendesak pemerintah dan regulator untuk segera memperjelas status biaya tersebut, apakah:

    • Termasuk pungutan publik yang harus diatur resmi, atau
    • Jasa komersial yang bersifat opsional dan transparan

    Selain itu, mereka juga meminta:
    • Audit menyeluruh terhadap struktur tarif
    Transparansi aliran dana
    • Penegasan dasar hukum oleh pemerintah pusat

    Penutup

    Andrianus menegaskan bahwa digitalisasi tidak boleh menjadi celah lahirnya pungutan tanpa legitimasi hukum.

    “Kami mendukung digitalisasi, tetapi menolak pungutan terselubung. Setiap biaya yang dibebankan ke masyarakat harus sah, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

    ---
    (DPC AKPERSI Karimun).

    Posting Komentar