Empat Bintara Polda Kepri Diproses Pidana Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Bripda NS

Table of Contents
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Ronni Bonic

Batam, Kepri | Karimunnews.id – Polda Kepulauan Riau menegaskan proses penegakan hukum terhadap empat personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda NS terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Minggu,(19/4/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam doorstop di Lobi Mapolda Kepri, Jumat malam.
Dirreskrimum menjelaskan, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Keempat tersangka kini diproses pidana dan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ronni Bonic menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta akuntabilitas.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepulauan Riau dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Melalui penanganan kasus ini, Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

---
(ST/EDY)

Posting Komentar