Kelalaian PANSEL Seleksi Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun Picu Sengketa Hukum, Bupati Digugat ke PTUN
Table of Contents
Karimun, Kepri | Karimunnews.id – Sengketa pengangkatan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks dan berlapis. Akar persoalan diduga bukan semata pada keputusan Kepala Daerah, melainkan pada kelalaian serius Panitia Seleksi (PANSEL) dalam proses verifikasi administrasi yang dinilai tidak profesional.“...berdasarkan kajian yuridis yang disampaikan Andrianus Ginting...” Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula saat PANSEL melalui Sekretarisnya, Tohab Siahaan, memberikan jaminan kepada bakal calon Direktur, Muhammad Zen, bahwa seluruh dokumen telah “lengkap 100 persen dan tidak bermasalah”.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan Pengumuman Nomor: 11/PANSEL/IX/2025 tertanggal 9 September 2025 yang menyatakan Muhammad Zen lulus seleksi administrasi.
Selanjutnya, Muhammad Zen mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 15–16 September 2025, hingga wawancara akhir bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada 19 September 2025. Puncaknya, melalui Pengumuman Nomor: 22/PANSEL/IX/2025 tanggal 22 September 2025, PANSEL menetapkan Muhammad Zen, S.H., M.A sebagai calon Direktur terpilih Perumda Tirta Mulia Karimun. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa keputusan bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa dokumen yang sebelumnya dinyatakan lengkap justru dinilai tidak memenuhi ketentuan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya cacat administratif yang bersifat fundamental dalam proses seleksi.
“Ketika aparatur negara memberikan jaminan administratif, itu bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan pernyataan yang menimbulkan kepercayaan hukum (legal reliance) yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Andrianus Ginting dalam kajian yuridisnya.
Cacat Administrasi dan Dugaan Maladministrasi
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap proses seleksi jabatan publik wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kecermatan. Namun dalam kasus ini, PANSEL dinilai gagal menjalankan fungsi dasarnya, yakni memastikan keabsahan dokumen sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Beberapa fakta yang menguatkan dugaan tersebut antara lain:
• Meloloskan peserta dalam seleksi administrasi dan menyatakan keputusan bersifat final.
• Mengizinkan peserta mengikuti seluruh tahapan seleksi lanjutan.
• Memberikan jaminan administratif yang ternyata tidak sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi ini dinilai sebagai cacat administratif mendasar (fundamental administrative defect).
Prinsip Hukum: Warga Tidak Menanggung Kesalahan Aparatur
Dalam doktrin hukum administrasi modern, terdapat prinsip bahwa warga negara tidak boleh dirugikan akibat kesalahan aparatur negara. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum, kecermatan, serta perlindungan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kesalahan PANSEL dalam verifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak yang telah diperoleh secara sah oleh peserta,” tegas Andrianus.
Dampak: Keputusan Bupati Berpotensi Cacat Hukum
Akibat kelalaian tersebut, Bupati Karimun disebut mengambil langkah pembatalan hasil seleksi dan menetapkan peserta peringkat kedua. Namun, keputusan ini dinilai tidak melalui mekanisme korektif yang semestinya, seperti verifikasi ulang, klarifikasi, atau seleksi ulang.
Secara hukum, keputusan tersebut berpotensi mengandung:
• Cacat prosedur
• Cacat substansi
• Cacat kewenangan (onbevoegd bestuurshandeling)
“Bupati berada pada posisi terdampak, sementara akar persoalan tetap pada kelalaian PANSEL,” jelas Andrianus.
Sengketa Bergulir ke PTUN
Merasa dirugikan, Muhammad Zen mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hukum TUN, suatu keputusan dapat dibatalkan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, melanggar asas pemerintahan yang baik, atau merugikan hak seseorang.
Kasus ini juga berkaitan dengan konsep legitimate expectation, yakni hak yang timbul setelah seseorang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi dan ditetapkan sebagai pemenang secara sah.
Potensi Implikasi Hukum Berlapis
Menurut kajian yang disampaikan, kasus ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum di berbagai ranah:
- Administratif: pembatalan keputusan dan sanksi terhadap PANSEL
- Perdata: gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tuntutan ganti rugi
- Pidana: jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau indikasi korupsi
Krisis Tata Kelola dan Ujian Supremasi Hukum
Kasus ini dinilai mencerminkan krisis tata kelola administratif yang berdampak luas terhadap legitimasi kebijakan publik. Kelalaian PANSEL tidak hanya mencederai proses seleksi, tetapi juga menyeret kepala daerah ke dalam sengketa hukum yang seharusnya dapat dihindari.
“Dalam negara hukum, kesalahan aparatur tidak boleh menjadi beban warga. Jika itu terjadi, maka kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan ikut runtuh,” tutup Andrianus Ginting.
Kini, perhatian publik tertuju pada PTUN sebagai arena penentu apakah prinsip hukum dan keadilan tetap ditegakkan.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi pihak Panitia Seleksi (PANSEL) serta Pemerintah Kabupaten Karimun guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait polemik ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari PANSEL maupun Pemerintah Daerah Karimun.
---
(Redaksi).
Posting Komentar