Rakyat Diduga Jadi Korban Marketing: Perumahan “Premium” Kristal Abadi 3 Disorot Karena Tak Sesuai Fakta Lapangan
Table of Contents
Tanjungpinang | Karimunnews.id – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara promosi pemasaran Perumahan Kristal Abadi 3 yang gencar dipublikasikan sebagai hunian “premium” melalui akun TikTok @efridavero, dengan kondisi riil di lapangan yang dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Berdasarkan penelusuran visual dari video, foto, serta perbandingan dengan siteplan yang beredar, GAMNR menemukan sejumlah persoalan serius yang patut menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
• Jalan lingkungan yang diklaim menggunakan beton bertulang, namun diduga hanya berupa cor kasar tanpa struktur penguat memadai.
• Kontur kawasan dengan curah hujan tinggi berdampak pada rumah-rumah di bagian bawah, mengindikasikan perencanaan tata lahan yang belum optimal.
• Tidak adanya penghijauan atau penanaman pohon sebagaimana lazimnya kawasan hunian layak.
• Belum tersedia pos keamanan lingkungan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem keamanan warga.
• Sistem drainase dinilai kurang baik dan diduga tidak sesuai siteplan awal, berpotensi menyebabkan genangan air.
• Ketersediaan air bersih disebut belum layak konsumsi, sementara sumur bor dinilai belum mencukupi kebutuhan penghuni.
• Penerangan jalan umum belum tersedia, sehingga berisiko bagi aktivitas warga pada malam hari.
• Adanya pungutan biaya jutaan rupiah terhadap rumah sudut, padahal area tersebut diduga seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum).
Selain itu, meskipun tingkat hunian disebut telah mencapai sekitar 80 persen, sejumlah bangunan dilaporkan mengalami kerusakan seperti dinding retak, atap bocor, serta tidak adanya plang resmi perumahan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas, standar mutu pembangunan, serta efektivitas pengawasan dari instansi berwenang.
GAMNR menilai persoalan ini merupakan bentuk kegagalan serius dalam pengawasan sektor perumahan, sekaligus indikasi adanya praktik pemasaran yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Dalam pernyataannya, GAMNR menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Pemerintah Kota Tanjungpinang diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, siteplan, dan realisasi pembangunan Perumahan Kristal Abadi 3.
2. Dinas terkait, khususnya yang membidangi perumahan dan permukiman, diminta memastikan setiap pengembang memenuhi kewajiban sesuai siteplan sebelum serah terima aset.
3. Aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan misrepresentasi atau pelanggaran hukum dalam promosi pemasaran yang merugikan konsumen.
4. Hak-hak masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi, termasuk hak atas hunian layak, aman, dan sesuai dengan yang dijanjikan.
“Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban marketing. Hunian bukan sekadar komoditas bisnis, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas GAMNR.
GAMNR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.
---
(ST EDY).
Posting Komentar