Sekretaris DPC AKPERSI Karimun Tanggapi Pernyataan Bupati: Klaim Prosedural Tidak Cukup, Harus Tunduk pada Prinsip Hukum.

Table of Contents
Karimun, Kepri | Karimunnews.id -Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, memberikan tanggapan tegas atas pernyataan Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang menyebut proses seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun telah berjalan secara prosedural dan sesuai ketentuan.Jum'at (24/4/2026).

Menurut Andrianus, klaim “prosedural” tidak dapat dijadikan justifikasi mutlak apabila dalam praktiknya terdapat pelanggaran prinsip hukum, asas pemerintahan yang baik, serta hak subjek hukum yang telah lahir secara sah.

“Dalam negara hukum, ukuran bukan hanya prosedur formal, tetapi juga substansi keadilan dan kepastian hukum. Prosedural tanpa substansi yang benar justru dapat menjadi bentuk penyimpangan kewenangan,” tegas Andrianus.

Keputusan Pansel Adalah Produk Hukum yang Mengikat

Andrianus menegaskan bahwa penetapan Direktur Terpilih oleh Panitia Seleksi merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, yang menyatakan KTUN adalah keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. 

Kemudian penetapan hasil seleksi yang telah diumumkan secara resmi oleh Pansel pada 22 September 2025 telah melahirkan hak hukum bagi pihak yang ditetapkan. 

“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai pemenang seleksi melalui keputusan resmi, maka negara wajib menghormati hak tersebut. Tidak boleh ada pembatalan sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Pertimbangan Kemendagri Tidak Bersifat Final

Menanggapi dalih Pemerintah Daerah yang merujuk pada pertimbangan Kementerian Dalam Negeri, Andrianus menegaskan bahwa secara hukum:
“Pertimbangan” bukanlah “keputusan yang mengikat secara absolut”, dalam praktik hukum administrasi: pertimbangan bersifat rekomendatif (advisory), tidak serta-merta membatalkan hasil seleksi dan tetap memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian ulang oleh pemerintah daerah. 

“Kalau hanya berdasarkan pertimbangan lalu langsung membatalkan hasil seleksi, itu berarti Pemerintah Daerah tidak menjalankan fungsi korektifnya secara profesional,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan

Lebih lanjut, Andrianus menilai kebijakan pembatalan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 (AUPB) meliputi: 
• asas kepastian hukum;, 
• asas kecermatan;, asas tidak menyalahgunakan kewenangan; 
• dan Pasal 17 mencakup larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. 

“Jika kewenangan digunakan tidak sesuai tujuan atau prosedur substansial, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” jelas Andrianus.

Pengangkatan Direksi BUMD Tidak Bisa Sepihak

Dalam konteks BUMD, Andrianus merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 57: syarat Direksi; Pasal 58: proses seleksi melalui UKK; Pasal 65: pemberhentian Direksi harus disertai alasan sah dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurutnya, ketika seluruh tahapan telah dilalui dan calon telah ditetapkan, maka Kepala daerah tidak dapat membatalkan secara sepihak tanpa proses evaluasi yang transparan; dasar hukum yang kuat; dan perlindungan terhadap hak pihak yang bersangkutan. 

Pengangkatan Direksi BUMD Tidak Dapat Dilakukan Sepihak

Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa pengangkatan Direksi BUMD merupakan tindakan hukum publik yang tidak bersifat diskresi absolut, melainkan wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Secara normatif, proses tersebut dibangun atas tiga pilar utama:

• Pemenuhan persyaratan substantif calon Direksi (Pasal 57); 
• Seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang objektif dan profesional (Pasal 58); 
• Pembatasan pemberhentian atau intervensi yang harus didasarkan pada alasan sah dan mekanisme akuntabel (Pasal 65). 

Dengan demikian, apabila seluruh tahapan seleksi telah dilalui secara sah dan calon telah ditetapkan sebagai Direktur Terpilih, maka telah lahir hak hukum yang wajib dilindungi oleh negara. Dalam konteks tersebut, Kepala Daerah tidak dapat membatalkan hasil seleksi secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas; proses evaluasi yang transparan, dan pemberian hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. 

Tindakan pembatalan sepihak berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang, tindakan tanpa kewenangan (onbevoegd bestuurshandeling), serta pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Kesimpulannya, setiap keputusan terkait pengangkatan atau pembatalan Direksi BUMD harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel, karena setiap penyimpangan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum perdata dan pidana, tegasnya.

Aspek Perdata dan Pidana Tidak Bisa Diabaikan

Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa sengketa pengangkatan Direksi BUMD tidak dapat dipersempit semata-mata sebagai persoalan administratif. 

Dalam perspektif hukum yang komprehensif, tindakan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan berpotensi melahirkan implikasi hukum lintas rezim, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Dimensi Hukum Perdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Secara yuridis, tindakan pembatalan atau pengabaian hak yang telah lahir dari proses seleksi yang sah berpotensi memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Unsur-unsur PMH yang dapat terpenuhi meliputi:

• Adanya perbuatan melawan hukum, yakni tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; 
• Adanya kesalahan (schuld), baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian dalam penggunaan kewenangan; 
• Adanya kerugian, yang mencakup kerugian materiil (kehilangan jabatan, penghasilan, peluang karier) dan immateriil (kerusakan reputasi, kehormatan, dan martabat); 
• Adanya hubungan kausal (causal verband) antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul. 

Dalam konstruksi ini, pejabat atau institusi yang mengambil keputusan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum perdata, termasuk kewajiban untuk memberikan ganti rugi dan pemulihan hak kepada pihak yang dirugikan.

Dimensi Hukum Pidana: Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi Tindak Pidana Korupsi.

Selain aspek perdata, Andrianus menekankan adanya potensi implikasi pidana apabila dalam proses pengambilan keputusan ditemukan unsur:

• penyalahgunaan kewenangan (abuse of power); 
• atau tindakan yang secara nyata menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain secara tidak sah. 

Dalam konteks tersebut, perbuatan dimaksud berpotensi dikualifikasikan melanggar:

• Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum 
• Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat; 
serta dapat berkembang ke ranah Pasal 3 • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat unsur: 
• Penyalahgunaan kewenangan; 
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 
• Yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara atau daerah. 

Penegasan Risiko Eskalasi Hukum

Dalam penutupnya, Andrianus mengingatkan bahwa pengabaian prinsip-prinsip hukum dalam pengambilan kebijakan publik berpotensi menimbulkan eskalasi sengketa hukum yang kompleks dan berlapis.

“Kami melihat adanya potensi eskalasi hukum yang serius apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara tepat sejak awal, baik melalui koreksi administratif maupun mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

AKPERSI Hormati Proses Hukum, Namun Tegaskan Prinsip Keadilan

Menanggapi langkah gugatan yang telah diajukan ke PTUN, Andrianus menyatakan bahwa AKPERSI menghormati proses hukum yang berjalan namun tetap mengawal agar putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan hukum. 

“PTUN adalah forum yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya kebijakan ini. Kami percaya hakim akan melihat secara objektif, bukan hanya dari sisi prosedur, tetapi juga substansi keadilan,” ujarnya.

Negara Hukum Harus Ditegakkan, Bukan Ditafsirkan Sepihak

Sebagai penutup, Andrianus menegaskan bahwa polemik ini menjadi ujian penting bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Negara hukum tidak boleh dijalankan secara sepihak. Setiap kebijakan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap sistem akan runtuh,” pungkasnya.

---
(AKPERSI Karimun)

Posting Komentar