Sempat viral dilaporkan, ke Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser akan lapor balek ke Mabes Polri dan Polda Kepri dengan UU ITE

Table of Contents
Ahmad Iskandar Tanjung(kiri) bersama kuas hukum Ilpan Rambe

Karimun Kepri, karimunnews.id - Setelah sempat viral karena dilaporkan ke Polres Karimun dengan tuduhan "Penipuan dan/ atau Penggelapan",Terlapor Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser akan melaporkan balik Pelapor dan aktor intelektual yang melaporkan dirinya sesuai Laporan Informasi Nomor : LI/136/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 12 Desember 2025 lalu atas nama pelapor Rahmat Hidayat dengan dugaan pelanggaran UU ITE 

Hal itu disampaikan Tanjung Buser saat konferensi pers di rumah kediamannya di jln lubuk semut,GG haji syukur, kelurahan lubuk semut , kecamatan Karimun pada Jum'at, 17 April 2026 malam

Langkah hukum tersebut dilakukannya setelah menerima Surat SP3 Lidik dari Polres Karimun pada tanggal 14 April 2026, dimana Polres Karimun menghentikan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/66/II/IRES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 27 Februari 2026 lalu

Penyelidikan perkara ini dihentikan setelah dilakukan gelar perkara yang kemudian berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 13 April 2026 memutuskan dan menetapkan menghentikan penyelidikan laporan atas nama pelapor Rahmat Hidayat terhadap Terlapor Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser karena terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana.

Penghentian penyelidikan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim yang ditandatangani an.Kapolres Karimun oleh Kasatreskrim Selaku Penyidik Denny Hartanto, S.Tr.k, S.I.K tertanggal 14 April 2026

"Alhamdulillah, laporan terhadap saya dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah dihentikan oleh Penyidik Polres Karimun. Selanjutnya kami akan melaporkan pihak pelapor dan juga aktor intelektualnya ke Mabes Polri dan Polda Kepri dengan dugaan pelanggaran UU ITE, bagaimanapun sebagai Terlapor kami dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil," tegas Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser 

Kuasa Hukum Tanjung Buser, Ilpan Rambe, SH membenarkan apa yang disampaikan Klain nya tersebut.

"Selaku Kuasa Hukum Ahmad Iskandar Tanjung, dengan telah dihentikannya penyelidikan, kita akan lakukan upaya hukum melaporkan balek pihak pelapor yang telah merugikan Klain kami baik secara materiil maupun inmateriil," tutup Kuasa hukum Ilpan Rambe

Menurut Ilpan Rambe lagi bahwa Klain dan keluarga besarnya sangat merasa dirugikan secara mental, merasa tercoreng harkat dan martabat apalagi tuduhan tersebut telah diunggah di media massa dan viral

"Kita akan Laporkan mereka dengan dugaan pelanggaran UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda satu miliar. Disamping itu, kita berharap dengan laporan balek ini, jangan ada lagi kejadian serupa kedepannya," tutup Ilpan Rambe, SH

---
M Saputra

Posting Komentar