Terindikasi Pungutan Liar, Biaya Layanan Sistem Harus Diusut Tuntas SecaraPidana.

Table of Contents

Karimun, Kepri | Karimunnews.com -Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menyampaikan pernyataan tegas dan berbasis kajian hukum mendalam terkait polemik pembebanan biaya tambahan sebesar Rp2.000 dalam tiket kapal Oceana yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Andrianus menegaskan bahwa berdasarkan kajian yuridis komprehensif yang telah dilakukan, praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar mekanisme layanan
digital, melainkan telah menunjukkan indikasi kuat penyimpangan hukum dalam sistem pungutan kepada masyarakat.

“Kami menilai bahwa pembebanan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetap dipungut meskipun tidak menggunakan sistem elektronik, serta tidak transparan penggunaannya,
telah memenuhi indikator awal sebagai pungutan non-regulatif yang berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar,” tegasnya.

INDIKASI PELANGGARAN HUKUM ADMINISTRASI DAN PIDANA

Andrianus menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap pungutan kepada masyarakat wajib memenuhi prinsip fundamental:

• Memiliki dasar hukum yang sah.
• Ditetapkan oleh pejabat berwenang.
• Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun dalam kasus ini ditemukan fakta bahwa:
• Biaya tetap dikenakan pada transaksi offline (tanpa layanan e-ticketing).
• Tidak terdapat dasar hukum dalam struktur tarif resmi.
• Tidak ada penjelasan aliran dan peruntukan dana.

“Jika suatu biaya tetap dibebankan tanpa adanya layanan yang diberikan, maka secara substansi hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungutan yang tidak sah. Ini bukan lagi wilayah administratif semata, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum pidana,
” ujarnya.

POTENSI UNSUR PIDANA: PERLU DIUJI PENEGAK HUKUM

Dalam kajiannya, AKPERSI menemukan adanya potensi unsur yang perlu diuji oleh Aparat Penegak
Hukum, antara lain:

1. Pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
2. Pembebanan biaya kepada publik secara sistemik.
3. Ketidakjelasan aliran dan penggunaan dana.
4. Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan.

Namun demikian, Andrianus menegaskan bahwa penilaian final terhadap unsur pidana merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi, tetapi fakta dan konstruksi hukumnya sudah cukup untuk menjadi dasar dilakukan penyelidikan. Ini penting agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata
kelola pelayanan publik,” tegasnya.

SOROTAN TERHADAP FUNGSI PENGAWASAN

AKPERSI juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dari otoritas pelabuhan.

“Dalam sistem pelayanan publik, tidak boleh ada ruang abu-abu. Ketika terdapat praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, maka pejabat yang memiliki fungsi pengawasan wajib bertindak
korektif, bukan justru membiarkan atau membenarkan tanpa dasar hukum yang kuat,” ungkap Andrianus.

DESAKAN RESMI: AUDIT DAN PENEGAKAN HUKUM

Desakan ini bukan sekadar kritik, tetapi merupakan mekanisme korektif dalam negara hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut uang masyarakat, tunduk
pada prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai langkah konkret, AKPERSI Kabupaten Karimun mendesak:

1. Dilakukan audit menyeluruh terhadap struktur tarif dan pungutan.
2. Penelusuran aliran dana biaya layanan system.
3. Klarifikasi resmi dari regulator pusat.
4. Keterlibatan Aparat Penegak Hukum untuk menguji unsur pidana.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat berkembang menjadi sistem pungutan terselubung yang merugikan masyarakat secara luas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik di luar kerangka hukum,” tegasnya.

Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa polemik pembebanan biaya “layanan sistem” dalam tiket kapal penumpang tidak dapat dibiarkan berlarut-
larut tanpa kepastian hukum. Ia menekankan perlunya langkah konkret dan terstruktur melalui mekanisme audit, transparansi keuangan, klarifikasi regulator, serta penegakan hukum, guna
memastikan perlindungan masyarakat dan integritas sistem pelayanan publik.

Menurut Andrianus, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap struktur tarif dan pungutan. Audit ini penting untuk memastikan bahwa seluruh
komponen biaya dalam tiket kapal memiliki dasar hukum yang sah dan tidak terdapat pungutan di luar struktur tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah. 

Ia menegaskan bahwa audit harus mencakup seluruh elemen tarif, mulai dari tarif dasar, asuransi, jasa kepelabuhanan, hingga biaya tambahan seperti “layanan sistem”, termasuk menelusuri dokumen legal berupa penetapan tarif oleh regulator, perjanjian kerja sama operator dengan penyedia layanan, serta kebijakan internal perusahaan.

“Melalui audit oleh lembaga berwenang seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,BPKP, dan Ombudsman, diharapkan dapat ditetapkan secara tegas apakah biaya Rp2.000 tersebut
sah atau tidak, serta apakah termasuk pungutan resmi atau justru harus dihentikan dan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andrianus menekankan pentingnya penelusuran aliran dana biaya layanan sistem sebagai bagian dari transparansi keuangan publik. Ia menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut mengalir, siapa pihak yang menerima manfaat, serta apakah
terdapat indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau keuntungan yang tidak sah.

Penelusuran ini harus mencakup mekanisme pemungutan, sistem pencatatan, distribusi dana kepada operator, agen, maupun penyedia layanan, serta penggunaan riil dari dana tersebut.

“Jika ditemukan bahwa dana tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Andrianus juga mendesak adanya klarifikasi resmi dari regulator pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk mengakhiri perbedaan tafsir yang berkembang di lapangan terkait implementasi kebijakan e-ticketing. 

Klarifikasi ini harus menjawab secara tegas apakah biaya layanan sistem diperbolehkan, apakah dapat dibebankan kepada penumpang,termasuk dalam transaksi offline, serta apakah bersifat wajib atau opsional. Menurutnya,
penegasan dalam bentuk kebijakan resmi atau regulasi akan menghilangkan ruang abu-abu hukum, mencegah multitafsir di daerah, serta menjadi dasar yang kuat bagi tindakan administratif
maupun hukum.

Lebih jauh, AKPERSI Karimun juga mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguji secara objektif apakah praktik tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana.

Andrianus menjelaskan bahwa proses ini harus dilakukan secara bertahap, mulai dari penyelidikan untuk mengumpulkan fakta, penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup, hingga penuntutan
apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa potensi unsur yang dapat diuji meliputi pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian masyarakat,
dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam penegasan akhirnya, Andrianus menyampaikan bahwa keempat langkah tersebut merupakan satu kesatuan strategi yang tidak dapat dipisahkan. Audit akan mengungkap fakta administratif, penelusuran dana memastikan transparansi keuangan, klarifikasi regulator memperjelas norma hukum, dan keterlibatan aparat penegak hukum menjadi instrumen terakhir untuk menguji pertanggungjawaban secara yuridis.

“Jika dilakukan secara simultan dan konsisten, langkah ini akan memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari potensi kerugian, serta menjaga integritas sistem pelayanan publik, khususnya dalam transformasi digital sektor transportasi,” pungkasnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Andrianus menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak boleh dijadikan justifikasi untuk menciptakan beban baru bagi masyarakat tanpa dasar hukum.

“Kami mendukung transformasi digital, tetapi menolak segala bentuk penyimpangan yang dibungkus inovasi. Setiap rupiah yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki legitimasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

---
(AKPERSI Karimun).

Posting Komentar