Refleksi Hari Pers Sedunia 2026: AKPERSI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers

Table of Contents

Tanjungpinang | Karimunnews.id — Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi insan pers untuk meneguhkan komitmen terhadap kemerdekaan, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.3/5/2026

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C.ILJ., menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak konstitusional, tetapi juga amanat undang-undang yang wajib dijaga bersama.

“Pers harus tetap berdiri tegak menyuarakan fakta. Jangan pernah takut terhadap tekanan dalam bentuk apa pun,” tegas Fauzan.

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap insan pers di Kabupaten Karimun. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, disebut telah terjadi dua peristiwa yang mengindikasikan adanya tekanan terhadap jurnalis.

Fauzan menyampaikan keprihatinannya, terutama terkait pemberitaan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun” yang diduga memicu tekanan terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat intimidasi terhadap anggota AKPERSI, khususnya yang menyasar Penasehat DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, maka hal tersebut tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Jika tekanan itu terbukti dan melewati batas, saya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Fauzan menegaskan bahwa dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang sah, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Jangan justru meminta take down tanpa dasar yang jelas atau melakukan tekanan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Dalam momentum ini, Fauzan mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, profesional, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Saya berada di tengah-tengah rekan-rekan semua. Kita harus bersatu, saling menguatkan, dan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran,” ungkapnya.

Menurutnya, dedikasi terhadap dunia pers dan organisasi AKPERSI merupakan bagian dari komitmen moral dalam menjaga marwah pers sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sejarah Singkat Hari Pers Sedunia
Hari Pers Sedunia berawal dari Deklarasi Windhoek yang dihasilkan pada 3 Mei 1991 di Namibia oleh sekitar 60 jurnalis Afrika. Deklarasi ini menegaskan pentingnya pers yang bebas, independen, dan plural sebagai fondasi demokrasi.

Deklarasi tersebut kemudian mendapat dukungan UNESCO. Pada tahun 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia melalui Resolusi 48/432.

Sejak saat itu, peringatan ini menjadi momentum global untuk menyoroti pentingnya kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta peran media dalam kehidupan demokrasi.

Penutup

Hari Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dikompromikan oleh tekanan, intimidasi, ataupun kepentingan tertentu. Pers yang merdeka merupakan fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang cerdas, kritis, dan demokratis.

---
(AKPERSI).

Posting Komentar