BREAKING NEWS

    AKPERSI Karimun: Majelis Hakim Perlu Mendalami Dugaan Kelalaian Pansel Dalam Seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia, Diduga Menjadi Akar Sengketa Hukum Di PTUN

    Daftar Isi
    Apabila benar terdapat persyaratan yang belum memenuhi ketentuan, mengapa peserta dapat dinyatakan lulus administrasi, mengikuti seluruh tahapan seleksi, bahkan ditetapkan sebagai calon direktur terpilih? Pertanyaan inilah yang menjadi inti persoalan hukum administrasi dalam perkara ini

    Karimun | Karimunnews.idKetua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa proses pengangkatan Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi negara yang wajib dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(25/2026).

    Menurut Andrianus, setiap warga negara yang mengikuti seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Saudara Muhammad Zen, S.H., M.A., berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, serta Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Seleksi Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun.

    "Persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan norma hukum yang bersifat imperatif. Setiap calon direksi wajib memenuhi seluruh persyaratan mengenai kompetensi, integritas, kepemimpinan, pengalaman manajerial, kejujuran, dedikasi, perilaku baik, serta pengetahuan yang memadai mengenai bidang usaha perusahaan. Seluruh persyaratan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," tegas Andrianus.

    Namun demikian, menurutnya, pokok persoalan yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang bukan terletak pada kewajiban Muhammad Zen memenuhi persyaratan tersebut, melainkan pada dugaan adanya kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) dalam menjalankan fungsi verifikasi administrasi.

    Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Karimun, Pansel telah menyatakan Muhammad Zen lulus seleksi administrasi, mengikutsertakannya dalam seluruh tahapan Fit and Proper Test, wawancara kepala daerah, hingga akhirnya menetapkannya sebagai calon Direktur Terpilih.

    "Secara hukum administrasi negara, tindakan tersebut menunjukkan bahwa Pansel telah menyatakan seluruh persyaratan administratif telah diverifikasi dan dinilai memenuhi ketentuan. Apabila kemudian dalam proses verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri ditemukan adanya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, huruf e, dan huruf g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang dinilai belum terpenuhi, maka kondisi tersebut patut menjadi objek evaluasi terhadap profesionalitas Pansel," ujarnya.

    Andrianus menilai Majelis Hakim PTUN perlu mendalami secara menyeluruh proses verifikasi administrasi yang dilakukan sejak awal.

    "Apabila benar terdapat persyaratan yang belum memenuhi ketentuan, mengapa peserta dapat dinyatakan lulus administrasi, mengikuti seluruh tahapan seleksi, bahkan ditetapkan sebagai calon direktur terpilih? Pertanyaan inilah yang menjadi inti persoalan hukum administrasi dalam perkara ini," katanya.

    Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang layak diuji dalam persidangan, antara lain:

    1. Apakah Pansel telah melaksanakan verifikasi administrasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. Apakah seluruh dokumen persyaratan telah diverifikasi secara substansial sebelum peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi;

    3. Apakah terdapat kekeliruan prosedural yang menyebabkan lahirnya keputusan administrasi yang kemudian menimbulkan sengketa hukum;

    4. Apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Kecermatan, Profesionalitas, Akuntabilitas, Keterbukaan, dan Perlindungan terhadap Hak-Hak Warga Negara.

    Andrianus menjelaskan, apabila benar Pansel tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kelengkapan maupun kesesuaian persyaratan sebagaimana diwajibkan regulasi, maka keadaan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi yang serius.

    Menurutnya, akumulasi berupa kelalaian verifikasi administrasi, penyampaian informasi administratif yang tidak akurat, serta kegagalan melakukan evaluasi dan koreksi setelah munculnya persoalan merupakan indikator kuat adanya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak memenuhi standar profesionalitas.

    "Kondisi inilah yang patut didalami oleh Majelis Hakim karena berpotensi menjadi akar lahirnya sengketa hukum yang saat ini diperiksa oleh PTUN Tanjungpinang," ujarnya.

    Lebih lanjut, Andrianus menegaskan bahwa dari perspektif hukum administrasi negara, apabila kerugian yang dialami Muhammad Zen terbukti merupakan akibat langsung dari tindakan administratif Pansel, maka pertanggungjawaban administrasi tidak semestinya dibebankan kepada peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan berdasarkan keputusan resmi pemerintah.

    "Dalam perspektif hukum perdata, apabila seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terpenuhi, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum guna memperoleh perlindungan atas hak-haknya," katanya.

    Sementara itu, dari perspektif hukum pidana, Andrianus menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus ditempatkan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

    "Kelalaian administratif tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Namun apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang memenuhi unsur pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

    Menurut Andrianus, kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana hanya dapat dinilai melalui proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi, maupun tindak pidana lain yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

    Oleh karena itu, AKPERSI Karimun memandang bahwa putusan PTUN nantinya tidak hanya akan menentukan legalitas keputusan administrasi dalam perkara pengangkatan Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun, tetapi juga menjadi tolok ukur profesionalitas tata kelola rekrutmen Direksi BUMD di daerah.

    "Siapa pun yang menjadi Direksi BUMD wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang telah ditetapkan. Namun pada saat yang sama, negara juga wajib menjamin bahwa proses seleksi dilaksanakan secara profesional, cermat, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila terdapat kekeliruan administrasi yang bersumber dari penyelenggara seleksi, maka pertanggungjawaban hukum harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap kewenangan harus disertai tanggung jawab," tutup Andrianus Ginting.

    ---
    (Redaksi)

    Posting Komentar