BREAKING NEWS

    AKPERSI Kepri Desak Gubernur Ansar Ahmad Turun Tangan Sikapi Polemik Proyek Taman Kota Kijang Rp4,86 Miliar

    Daftar Isi
    Jangan sampai muncul kesan bahwa OPD dapat menghindari pertanyaan publik tanpa evaluasi. Kami percaya Bapak Gubernur memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan terbuka. 

    Tanjungpinang, Kepri | Karimunnews.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM., untuk segera mengambil langkah konkret menyikapi polemik Proyek Pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4.860.341.521 yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

    Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau mengenai kondisi proyek yang diduga sempat terhenti. Minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat dinilai memunculkan berbagai pertanyaan terkait progres pekerjaan dan penggunaan anggaran.

    Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa Gubernur Ansar Ahmad perlu turun tangan untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

    «"Kami meminta Bapak Gubernur Ansar Ahmad turun tangan secara langsung. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian dan jawaban yang jelas terkait penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat," tegas Fauzan.»

    Menurut Fauzan, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata kondisi fisik proyek, melainkan juga minimnya respons dari instansi yang berwenang memberikan penjelasan.

    Ia menilai sikap diam pejabat terkait justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Padahal proyek yang menggunakan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah merupakan bagian dari kebijakan publik yang wajib terbuka untuk diawasi masyarakat.

    «"Ketika sebuah proyek menjadi sorotan publik, seharusnya pemerintah hadir memberikan penjelasan, bukan justru menghilang dari ruang publik. Diam bukan solusi, melainkan hanya memperbesar ruang spekulasi," ujarnya.»

    AKPERSI menegaskan masyarakat tidak sedang menuntut sesuatu yang berlebihan. Publik hanya ingin memperoleh informasi mengenai perkembangan proyek, penggunaan anggaran, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian pekerjaan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

    Sebagai kepala daerah, Gubernur Kepulauan Riau memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah. Karena itu, AKPERSI menilai sudah saatnya Gubernur mengambil langkah tegas agar seluruh OPD menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

    «"Jangan sampai muncul kesan bahwa OPD dapat menghindari pertanyaan publik tanpa evaluasi. Kami percaya Bapak Gubernur memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan terbuka. Karena itu kami berharap beliau segera memerintahkan jajaran terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat," lanjut Fauzan.»

    AKPERSI juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran pemerintah wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    Fauzan menambahkan bahwa dana yang digunakan dalam proyek pemerintah merupakan uang rakyat yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan negara maupun daerah. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan.

    «"Rakyat berhak bertanya, berhak meminta penjelasan, dan berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan serta manfaat yang diperoleh. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap pengawasan masyarakat," tegasnya.»

    DPD AKPERSI Kepri berharap Gubernur Ansar Ahmad segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, serta memastikan adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

    «"Ini bukan soal politik, bukan soal pribadi, dan bukan upaya mencari kesalahan. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Semakin cepat dijelaskan, semakin baik bagi semua pihak," tutup Fauzan.»

    ---
    (Redaksi).

    DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau

    "Mengawal Transparansi, Menjaga Kepentingan Publik."

    Posting Komentar