BREAKING NEWS

    Berkat Mediasi Kejari Karimun, Utang Rp1,97 Miliar yang Menggantung 12 Tahun Akhirnya Tuntas

    Daftar Isi
    "Sinergi yang kuat dalam bingkai hukum mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah,"

    Karimun, Kepri | Karimunnews.id – Permasalahan utang-piutang senilai Rp1.970.832.230 yang telah tertunda selama 12 tahun akhirnya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

    Penyelesaian tersebut ditandai dengan penyerahan bukti pelunasan dari PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) di Aula Kejari Karimun, Senin (22/6/2026).

    Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., General Manager PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun Joni Utama, serta Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharliyantie.

    Jalur Mediasi Jadi Solusi

    Penyelesaian sengketa dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karimun dengan pendekatan non-litigasi. Persoalan tersebut berawal dari perjanjian kerja sama layanan Ship to Ship (STS) dan penggunaan fasilitas perlabuhan yang belum terselesaikan sejak tahun 2014.

    Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono menjelaskan, peran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini bukan untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan menjadi mediator guna menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.

    «"Bidang Datun hadir sebagai pemecah masalah yang objektif, netral, dan memberikan jalan keluar terbaik, bukan sekadar menilai siapa yang salah," ujar Denny.»

    Menurutnya, penyelesaian sengketa yang terlalu lama berpotensi merugikan keuangan daerah karena berdampak pada pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun, kerja cermat tim Kejari Karimun, serta dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan verifikasi perhitungan nilai kewajiban.

    «"Sinergi yang kuat dalam bingkai hukum mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.»

    Dana Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

    Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejari Karimun memediasi penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

    Menurutnya, dana yang kini telah masuk kembali ke kas PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya peningkatan fasilitas umum dan infrastruktur kepelabuhanan.

    «"Dana ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk perbaikan fasilitas umum dan penyempurnaan sarana pelabuhan. Intinya, hasil penyelesaian ini akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Karimun," tegas Iskandarsyah.»

    Ia juga berharap hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Pelindo dapat semakin erat di masa mendatang.

    «"Seluruh persoalan telah diselesaikan dengan baik. Ke depan kami ingin membangun kerja sama yang lebih kuat, termasuk menyiapkan pengembangan pelabuhan bertaraf internasional bersama Pelindo," ujarnya.»

    Di akhir kegiatan, seluruh pihak menegaskan bahwa pelunasan tersebut telah dilakukan secara sah dan bebas dari sengketa hukum. Penyelesaian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan pengawasan, serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

    ---
    (Ms).

    Posting Komentar