Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Malang Rapat Gunung Kijang, Warga Minta Aparat Segera Turun Tangan
Daftar Isi
Bintan | Karimunnews.id – Warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali mengeluhkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan lahan rapat. Aktivitas tersebut disebut menggunakan alat berat dan kendaraan angkut berkapasitas besar sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator serta truk fuso beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi penambangan. Warga menduga aktivitas tersebut melibatkan pihak berinisial F dan H. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai bukan lagi penambangan rakyat.
«"Kami resah. Ini sudah seperti pertambangan skala besar. Lahannya merupakan lahan rapat. Kalau terus ditambang menggunakan alat berat, kami khawatir akan berdampak pada lingkungan, memicu banjir, dan merusak jalan desa. Aktivitasnya juga berlangsung siang dan malam," ujarnya, Selasa (17/6/2026).»
Dampak yang Dikeluhkan Warga
Masyarakat menilai aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:
- Kerusakan lahan dan terganggunya kawasan resapan air yang berpotensi meningkatkan risiko banjir maupun kebakaran lahan saat musim kemarau.
- Kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase berat.
- Debu dan kebisingan yang mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Warga Desak Pemerintah dan APH Bertindak
Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Satpol PP Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan.
Seorang tokoh masyarakat Gunung Kijang menegaskan bahwa warga tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta pemerintah memastikan legalitas aktivitas tersebut.
«"Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta pemerintah mengecek apakah kegiatan ini memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan atau tidak. Jika terbukti tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.»
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan daerah dan ketentuan lain yang mengatur perlindungan kawasan lahan basah dan tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Riau.
Tokoh Masyarakat Minta Aparat Bertindak
Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Harley Taslivi, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
«"Saya meminta Polda Kepri segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di Malang Rapat yang disebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk fuso. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.»
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Camat Gunung Kijang, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Bintan, serta pihak berinisial F dan H yang disebut warga. Apabila pihak-pihak tersebut memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
---
(Redaksi).
Posting Komentar