DPD AKPERSI Kepri Soroti Minimnya Keterbukaan Disperkim Kepri Terkait Proyek Taman Kota Kijang Rp4,86 Miliar
Daftar Isi
Tanjungpinang, Kepri | Karimunnews.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan sekaligus kekecewaan atas minimnya respons Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan insan pers dan organisasi masyarakat terkait proyek Pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4,86 miliar.(22/6/2026).
Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial, DPD AKPERSI Kepri bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bintan mendatangi Kantor Disperkim Provinsi Kepulauan Riau guna memperoleh penjelasan langsung mengenai progres pembangunan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Namun, hingga tim AKPERSI dan awak media berada di kantor Disperkim Kepri, tidak ada pejabat yang dapat memberikan keterangan maupun penjelasan resmi terkait proyek dimaksud. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari kepentingan publik dan tidak boleh tertutup dari pengawasan masyarakat.
"Setiap rupiah yang digunakan pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk bertanya, mengetahui, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaannya. Tidak boleh ada pejabat publik yang alergi terhadap pertanyaan masyarakat maupun media," tegas Fauzan.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DPD AKPERSI Kepri menilai, tidak adanya penjelasan resmi terkait proyek yang menjadi perhatian masyarakat berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik yang seharusnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka dan transparan.
"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Jika pekerjaan berjalan dengan baik, sampaikan kepada publik. Jika terdapat kendala, jelaskan secara terbuka. Pemerintahan yang baik tidak takut diawasi," lanjutnya.
AKPERSI juga mengingatkan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum.
Oleh karena itu, DPD AKPERSI Kepri mendesak Disperkim Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai progres pekerjaan, realisasi anggaran, kondisi terkini proyek, serta target penyelesaian pembangunan Taman Kota Kijang.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan dan keterbukaan kepada publik, AKPERSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan permohonan pengawasan kepada lembaga-lembaga terkait di tingkat daerah maupun pusat.
DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
"Pejabat datang dan pergi, tetapi uang rakyat harus tetap dipertanggungjawabkan."
DPD AKPERSI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
---
(Redaksi).
Posting Komentar