BREAKING NEWS

    Kelalaian Pansel Seleksi Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun Diduga Jadi Akar Sengketa Hukum, AKPERSI Minta Evaluasi Menyeluruh

    Daftar Isi
    Menurutnya, permasalahan tidak terletak pada regulasi yang berlaku, melainkan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pansel.

    Karimun | Karimunnews.id – Polemik seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun kembali menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Persoalan yang awalnya hanya dipandang sebagai sengketa pengangkatan direksi BUMD kini berkembang menjadi kajian hukum yang lebih luas, menyangkut profesionalitas Panitia Seleksi (Pansel), kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Dalam Negeri, serta tata kelola pemerintahan daerah. (24/6/2026).

    Ketua DPC AKPERSI Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa setiap calon direksi BUMD wajib memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, serta Perbup Karimun Nomor 3 Tahun 2021.

    Menurutnya, permasalahan tidak terletak pada regulasi yang berlaku, melainkan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pansel.

    “Yang menjadi persoalan adalah ketika Panitia Seleksi menyatakan peserta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, bahkan menetapkannya sebagai calon direktur terpilih, namun kemudian ditemukan ketidaksesuaian pada saat verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Jika demikian, maka tanggung jawab berada pada proses verifikasi Pansel, bukan dibebankan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus secara resmi,” ujar Andrianus.

    Ia menegaskan, regulasi Kemendagri justru berfungsi untuk memastikan proses seleksi berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

    Kronologi Seleksi hingga Berujung Sengketa


    Andrianus menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Karimun, proses seleksi telah melalui tahapan sesuai ketentuan.

    Pada 9 September 2025, Pansel menerbitkan Pengumuman Nomor 11/PANSEL/IX/2025 yang menyatakan Muhammad Zen, S.H., M.A. lulus seleksi administrasi.

    Selanjutnya, pada 15–16 September 2025, yang bersangkutan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017. Tahapan dilanjutkan dengan wawancara bersama kepala daerah pada 19 September 2025.

    Kemudian, pada 22 September 2025, Pansel mengumumkan hasil akhir melalui Pengumuman Nomor 22/PANSEL/IX/2025 yang menetapkan Muhammad Zen sebagai calon direktur terpilih Perumda Tirta Mulia Karimun, dengan keterangan bahwa keputusan bersifat final dan mengikat.

    Tahap berikutnya adalah pengajuan berkas ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh surat pertimbangan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
    Namun, pada 28 Oktober 2025, Sekretaris Pansel, Tohab Siahaan, disebut menyampaikan bahwa dokumen administrasi telah lengkap 100 persen, dan keterlambatan proses di Kemendagri hanya bersifat teknis. Pernyataan tersebut, menurut AKPERSI, juga didukung adanya rekaman komunikasi.

    Hasil Verifikasi Kemendagri


    Dalam proses verifikasi lanjutan, Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menerbitkan surat pertimbangan karena terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b, e, dan g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

    Ketentuan tersebut berkaitan dengan kompetensi, integritas, kepemimpinan, serta pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.

    Dugaan Kelalaian Administratif Pansel

    Menurut AKPERSI, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kekeliruan dalam proses verifikasi administrasi oleh Pansel.
    “Dalam hukum administrasi negara, warga tidak dapat dibebani akibat hukum atas kelalaian aparatur yang menjalankan kewenangan negara,” tegas Andrianus.

    Ia menambahkan, hal ini berkaitan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan perlindungan hak yang telah diperoleh.

    AKPERSI mengidentifikasi sedikitnya tiga potensi permasalahan administratif, yaitu:
     • Kelalaian verifikasi administrasi secara menyeluruh
    •  Dugaan penyampaian informasi yang tidak akurat terkait kelengkapan dokumen
    • Lemahnya koordinasi dan evaluasi setelah ditemukan ketidaksesuaian

    “Akumulasi hal tersebut patut dievaluasi sebagai dugaan maladministrasi yang menjadi akar sengketa di PTUN,” ujarnya.

    Konsekuensi Hukum dan Proses PTUN

    Andrianus menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Namun, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dari sisi administrasi, keputusan dapat diuji di PTUN apabila dinilai bertentangan dengan peraturan dan AUPB. Dari sisi perdata, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

    Sementara itu, aspek pidana hanya dapat ditentukan melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

    PTUN sebagai Uji Legalitas Keputusan

    Menurut AKPERSI, perkara di PTUN bukan hanya soal jabatan direktur, tetapi juga menjadi ruang pengujian terhadap legalitas dan akuntabilitas proses administrasi pemerintahan.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Yang terpenting adalah evaluasi objektif agar tidak terjadi pengulangan kesalahan administrasi. Pertanggungjawaban harus ditempatkan secara proporsional pada pihak yang menjalankan kewenangan verifikasi,” tutup Andrianus Ginting.

    ---
    (Redaksi)

    Posting Komentar