KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Peredaran Barang Impor Tanpa Dokumen di Pelabuhan Sri Payung
Daftar Isi
Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fonny Malvimas, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung yang dimuat salah satu media online pada 18 Juni 2026.
Tanjungpinang | Karimunnews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang melalui Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fonny Malvimas, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung yang dimuat salah satu media online pada 18 Juni 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026) sebagai tanggapan atas pemberitaan yang turut menyebut nama KSOP Tanjungpinang dalam kegiatan pemeriksaan dugaan peredaran komoditas impor tanpa dokumen.
Fonny menegaskan bahwa KSOP memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan keselamatan serta keamanan pelayaran, termasuk kegiatan kepelabuhanan. Sementara itu, pemeriksaan terkait asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban kepabeanan, maupun kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan instansi teknis yang berbeda.
"KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan KSOP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012.
Berdasarkan regulasi tersebut, KSOP bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Sementara itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang impor beserta pemenuhan kewajiban kepabeanan menjadi kewenangan Bea Cukai. Adapun pemeriksaan dokumen dan persyaratan karantina komoditas tumbuhan berada di bawah kewenangan Badan Karantina Indonesia.
Selain menjelaskan batas kewenangan masing-masing instansi, Fonny juga menyoroti pemberitaan yang menyebut dugaan mengarah kepada seorang petugas KSOP berinisial P, yang dinilai kurang kooperatif saat kegiatan pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, sosok yang dimaksud merupakan Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi untuk dimintai konfirmasi maupun wawancara sebelum berita tersebut diterbitkan.
"Karena tidak ada permintaan konfirmasi kepada saya, tentu saya tidak memiliki kesempatan memberikan penjelasan ataupun tanggapan atas informasi yang dimuat," katanya.
Fonny menilai, proses konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan merupakan bagian penting dari penerapan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Ia juga mempertanyakan kejelasan dasar penugasan personel dari sejumlah instansi yang disebut terlibat dalam kegiatan pemeriksaan sebagaimana diberitakan.
"Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan bagaimana hasil pemeriksaannya. Klarifikasi tersebut penting agar nama baik institusi tidak ikut terbawa apabila ternyata tindakan yang dilakukan tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan resmi dari satuan masing-masing," jelasnya.
Menurut Fonny, setiap kegiatan yang mengatasnamakan institusi pemerintah semestinya dilaksanakan berdasarkan administrasi penugasan yang sah, koordinasi resmi antarinstansi, serta mekanisme pertanggungjawaban melalui rantai komando.
"Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan," tambahnya.
Meski demikian, Fonny menegaskan bahwa KSOP Tanjungpinang tetap mendukung setiap upaya penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen selama dilaksanakan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya," tegasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Fonny berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan kegiatan kepelabuhanan, kepabeanan, dan karantina barang di wilayah pelabuhan, sehingga informasi yang berkembang di ruang publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
---
(ST. Edy)
Posting Komentar