BREAKING NEWS

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

    Daftar Isi
    Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Kodaeral IV menggagalkan penyelundupan 1.084 gram sabu dan 582 butir ekstasi dari Malaysia. Seorang tersangka diamankan di perairan Pulau Takong Iyu, Karimun.

    Karimun | Karimunnews.id – Tim Quick Response Region Naval Command IV Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (10/6/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika ke wilayah Karimun melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Tim Quick Response Region Naval Command IV bersama personel Satgas Kodaeral IV untuk melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.

    Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju perairan Karimun. Setelah dilakukan pengejaran dan penghentian, tim berhasil mengamankan seorang nahkoda berinisial AK (67), yang diketahui merupakan nelayan asal Kabupaten Karimun.

    Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 1.084 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru. Selain itu, turut ditemukan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.

    Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, dokumen identitas, uang tunai sebesar Rp3.144.000, serta satu unit speedboat fiber yang digunakan sebagai sarana pengangkut narkotika.

    Untuk memastikan jenis barang bukti yang diamankan, petugas berkoordinasi dengan KPP Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Berdasarkan estimasi aparat, apabila berhasil diedarkan, narkotika tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1,917 miliar. Rinciannya, sabu seberat 1.084 gram dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram bernilai sekitar Rp1,626 miliar. Sementara 582 butir pil ekstasi dengan asumsi harga Rp500 ribu per butir bernilai sekitar Rp291 juta.

    Selain mencegah kerugian ekonomi, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dinilai telah menyelamatkan sekitar 12.004 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan satu butir ekstasi dapat dikonsumsi oleh dua orang.

    Penampakan Narkoba hasil penangkapan yang dibawa terduga pelaku

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

    Pihak TNI Angkatan Laut mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, khususnya melalui jalur perairan. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam menjaga keamanan wilayah perairan nasional sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

    ---
    (Gn).

    Posting Komentar