BREAKING NEWS

    MENGUJI LEGALITAS PENERBITAN SERTIPIKAT HGB, AKPERSI KARIMUN MINTA MAJELIS HAKIM HADIRKAN BPN UNTUK MENGUNGKAP KEBENARAN MATERIIL DAN KEPASTIAN OBJEK TANAH

    Daftar Isi
    Berdasarkan keterangan warga penggarap, kawasan yang kini menjadi objek sengketa pada awalnya merupakan lahan terlantar yang tidak dimanfaatkan dalam waktu cukup lama.

    Karimun | Karimunnews.id – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk menghadirkan pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

    Permintaan tersebut dinilai penting mengingat perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01317 dan Nomor 01318, yang menjadi bagian dari objek pembuktian dalam persidangan.

    Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak semata-mata bertujuan melengkapi administrasi pembuktian, tetapi merupakan langkah strategis untuk mengungkap kebenaran materiil (material truth) terkait identitas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

    "Keterangan dari BPN sangat penting agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai identitas objek tanah, proses administrasi pertanahan, serta kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang mendasari penerbitan sertifikat," ujar Andrianus Ginting.

    Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tujuan utama penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum mengenai subjek hak, objek hak, letak, batas, luas, data fisik, serta data yuridis suatu bidang tanah.

    Karena itu, apabila dalam persidangan ditemukan adanya perbedaan identitas objek tanah, riwayat penguasaan, maupun ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis, maka seluruh aspek tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pihak BPN.

    Kronologi Penguasaan Lahan Menurut Warga

    Berdasarkan keterangan warga penggarap, kawasan yang kini menjadi objek sengketa pada awalnya merupakan lahan terlantar yang tidak dimanfaatkan dalam waktu cukup lama.

    Setelah memperoleh informasi dari tokoh masyarakat mengenai riwayat tanah tersebut, warga mulai membuka dan menggarap lahan secara terbuka sejak 7 April 1999 untuk dijadikan lahan pertanian dan permukiman. Penguasaan tersebut, menurut warga, berlangsung secara terus-menerus selama bertahun-tahun dan melibatkan sedikitnya 19 orang penggarap, tanpa adanya keberatan dari pihak lain dalam kurun waktu yang panjang.

    Warga juga menyampaikan bahwa baru pada tahun 2012 muncul klaim berdasarkan dua Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) Tahun 2002.
    Selanjutnya, pada tahun 2020 dilakukan proses permohonan hak ke BPN yang diikuti dengan pemeriksaan lapangan oleh Panitia A. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut kronologi warga, ditemukan fakta bahwa lokasi telah lama dikuasai masyarakat dan telah berdiri sejumlah rumah warga.

    Selain itu, disebutkan pula adanya keberatan dari masyarakat serta proses klarifikasi yang menghasilkan rekomendasi agar permohonan hak atas nama pemohon dibatalkan dan penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme hukum.

    "Seluruh fakta tersebut tentu merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim. Namun, dari perspektif hukum administrasi pertanahan, fakta-fakta itu menunjukkan pentingnya memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proses penelitian data fisik dan data yuridis sebelum suatu hak diterbitkan," kata Andrianus.

    Momentum Menguji Proses Administrasi Pertanahan

    AKPERSI menilai bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata keberadaan sertifikat, melainkan proses administrasi yang mendasari penerbitannya.

    Dalam sistem pendaftaran tanah nasional, penerbitan sertifikat didasarkan pada serangkaian tahapan administratif, mulai dari penelitian alas hak, penelitian data fisik dan data yuridis, pengukuran, penetapan batas, penyusunan gambar ukur, peta bidang, pemeriksaan warkah, hingga penerbitan buku tanah dan sertifikat.

    Menurut Andrianus, persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji apakah seluruh prosedur administrasi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Keterangan BPN diperlukan untuk menjelaskan bagaimana penelitian terhadap riwayat penguasaan tanah, keberatan masyarakat, hasil pemeriksaan lapangan, gambar ukur, peta bidang, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut," ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa dalam hukum agraria berlaku asas spesialitas, yaitu setiap hak atas tanah harus melekat pada satu bidang tanah tertentu yang dapat diidentifikasi secara pasti berdasarkan letak, batas, luas, hasil pengukuran, gambar ukur, peta bidang, dan data yuridis.

    Keterkaitan Hukum Agraria dan Hukum Pidana

    Andrianus menilai perkara ini menunjukkan eratnya hubungan antara hukum agraria dan hukum pidana. Menurutnya, sebelum menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana, terlebih dahulu harus dipastikan identitas objek tanah yang menjadi dasar dakwaan.

    "Prinsip hukum acara pidana menghendaki ditemukannya kebenaran materiil. Oleh karena itu, pengadilan perlu memperoleh kepastian mengenai identitas objek tanah melalui penilaian terhadap seluruh alat bukti, termasuk keterangan pejabat BPN, saksi, ahli, dokumen pertanahan, gambar ukur, peta bidang, warkah, serta fakta-fakta yang berkembang di persidangan," jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa proses pembuktian harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, fair trial, equality before the law, dan in dubio pro reo, sehingga setiap kesimpulan hukum benar-benar lahir dari pembuktian yang sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    AKPERSI Siap Terus Memberikan Pendampingan Hukum

    Dalam kesempatan tersebut, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Hasnan dan Ahmad melalui Hadi Wiyono, S.H., selaku Kepala Divisi Hukum, Advokasi, dan Perlindungan Pers DPC AKPERSI Kabupaten Karimun yang telah ditunjuk sebagai penasihat hukum.
    Tim kuasa hukum akan mengoptimalkan seluruh hak pembelaan yang dijamin oleh KUHAP, termasuk menguji alat bukti, menghadirkan saksi maupun ahli apabila diperlukan, mengkaji dokumen pertanahan, serta menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    "Kami menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan tidak bermaksud memengaruhi putusan pengadilan. Harapan kami hanya satu, yakni agar seluruh proses pembuktian berlangsung secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta didasarkan pada kebenaran materiil sebagaimana menjadi tujuan utama hukum acara pidana dan prinsip negara hukum Indonesia," tutup Andrianus Ginting.

    ---
    (Redaksi)

    Posting Komentar