BREAKING NEWS

    APBD Perubahan untuk Ganti Rugi Lahan Taman Kota Kijang, Publik Berhak Tahu: Kepentingan Masyarakat yang Mana?

    Daftar Isi
    "Kalau menggunakan uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui manfaat yang akan diperoleh, dasar penetapan proyek sebagai kepentingan umum, serta mengapa pembebasan lahan baru dilakukan setelah proyek berjalan," ujar Fauzan.

    Kepri | Karimunnews.id – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan APBD Perubahan 2026 untuk pembebasan atau ganti rugi lahan proyek Taman Kota Kijang memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.(8/7/2026).

    Pemerintah menyebut langkah tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat. Namun menurut DPD AKPERSI Kepri, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan kepentingan tersebut.

    "Kalau menggunakan uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui manfaat yang akan diperoleh, dasar penetapan proyek sebagai kepentingan umum, serta mengapa pembebasan lahan baru dilakukan setelah proyek berjalan," ujar Fauzan.

    AKPERSI menilai pemerintah perlu menjelaskan beberapa hal secara terbuka:

    1. Berapa estimasi nilai ganti rugi lahan?
    Dari pos anggaran apa pembiayaan akan diambil?

    2. Apakah ada program lain yang terdampak karena pengalokasian APBD Perubahan?

    3. Kajian apa yang menjadi dasar proyek ini dinyatakan sebagai kepentingan masyarakat?

    Menurut AKPERSI, penyelesaian sengketa lahan merupakan langkah positif. Namun penyelesaian tersebut tidak menghilangkan kebutuhan akan akuntabilitas atas proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.

    "Pertanyaan publik bukan lagi apakah proyek dilanjutkan atau tidak. Yang ingin diketahui masyarakat adalah bagaimana proses pengambilan kebijakan itu berlangsung dan bagaimana setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan," tutup Fauzan.

    ---
    (Redaksi).

    Posting Komentar