GM3KR Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Fitnah terhadap Pembina Utamanya di Polresta Barelang
Daftar Isi
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu,”
Batam | Karimunnews.id – Organisasi Generasi Muda Melayu Madani Kepulauan Riau (GM3KR) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Pembina Utama GM3KR, Megat Rury Afriansyah. Laporan tersebut diketahui telah diajukan ke Polresta Barelang sejak 27 Maret 2026 melalui perwakilan dari PT Dani Tasha Lestari (DTL).
Koordinator GM3KR, Fahrul Anshori atau yang akrab disapa Ori, mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari penyidik terkait tindak lanjut perkara tersebut.
“Kami sebagai pengurus dan anggota GM3KR merasa resah atas pernyataan yang menyebut Pembina Utama kami, Megat Rury Afriansyah, melakukan pengancaman dengan senjata dan intimidasi terhadap seorang youtuber. Pernyataan tersebut merupakan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah kami laporkan dan disertai sejumlah bukti. Namun hingga kini belum terlihat perkembangan penanganannya,” ujar Ori kepada wartawan di Batam, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ori, setiap dugaan tindak pidana, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik, seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Korban dalam perkara ini merupakan salah satu tokoh dan panutan pemuda Melayu di Kepulauan Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” katanya.
Ia menegaskan, GM3KR merasa dirugikan secara moral karena sosok yang menjadi pembina utama organisasi mereka dinilai telah disudutkan melalui pernyataan yang beredar di sejumlah media.
“Beliau merupakan tokoh yang kami hormati dan menjadi panutan bagi generasi muda Melayu. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” lanjutnya.
Ori juga mengingatkan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga laporan yang telah disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan seharusnya mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Korban sudah mengajukan pengaduan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung. Kami berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan memberikan kejelasan kepada pelapor,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Megat Rury Afriansyah sempat disebut dalam sejumlah pemberitaan media siber terkait pernyataan seorang influencer dan youtuber berinisial FK. Dalam keterangannya, FK mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari seseorang bernama Rury terkait pembuatan konten di media sosial.
FK juga mengklaim bahwa konten yang diunggahnya dibuat bukan atas keinginannya sendiri, melainkan karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak dan dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha di Batam.
Merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, Megat Rury Afriansyah selaku Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) melalui Humas PT DTL, Emerson Tarihoran, melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut ke Polresta Barelang.
Namun, menurut GM3KR, hingga saat ini pihak yang merasa dirugikan mengaku belum dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu,” tutup Ori.
---
(ST EDY)
Posting Komentar