Ketua DPC AKPERSI Karimun: Perkara Tanah Sungai Raya Harus Diuji Secara Objektif, Andrianus Ginting: "Jangan Sampai Terjadi Penegakan Hukum yang Tidak Objektif dan Tidak Proporsional"
"Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Hasnan dan Ahmad hingga saat ini masih berstatus terdakwa, bukan terpidana. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati oleh seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Andrianus.
Karimun | Karimunnews.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menyerukan agar proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang menjerat Hasnan dan Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dilaksanakan secara objektif, profesional, independen, dan berlandaskan prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(1/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul jalannya persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Andrianus, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai secara utuh bersama alat bukti lainnya sesuai sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara pidana Indonesia.
"Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Hasnan dan Ahmad hingga saat ini masih berstatus terdakwa, bukan terpidana. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati oleh seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Andrianus.
Ia menjelaskan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan. Prinsip tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu fondasi utama negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Andrianus juga menilai bahwa perkara pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah tidak dapat dipisahkan dari pembuktian mengenai status hukum objek tanah, legalitas hak, batas-batas bidang tanah, riwayat penguasaan, serta hubungan antara perbuatan yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak pidana.
"Apabila masih terdapat perbedaan mengenai letak objek tanah, batas administrasi, riwayat penguasaan maupun status hak atas tanah, maka seluruh persoalan tersebut harus diuji secara cermat berdasarkan alat bukti yang sah. Sengketa hak atas tanah pada prinsipnya juga memiliki dimensi keperdataan dan administrasi pertanahan yang tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Andrianus mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa terdakwalah yang benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Seluruh unsur delik harus dibuktikan secara lengkap, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, hubungan antara perbuatan dengan objek perkara, serta unsur kesengajaan atau unsur pidana lainnya sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP hanyalah salah satu alat bukti yang berfungsi memberikan penjelasan ilmiah kepada majelis hakim. Oleh karena itu, menurutnya, keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain yang saling bersesuaian.
"Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim tidak terikat secara mutlak pada pendapat ahli. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai kekuatan pembuktian seluruh alat bukti secara bebas, objektif, dan berdasarkan keyakinan yang dibangun dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," jelasnya.
Menurut Andrianus, apabila benar terdapat perbedaan mengenai lokasi objek tanah sebagaimana mengemuka dalam persidangan maupun informasi yang berkembang di masyarakat, maka hal tersebut merupakan aspek yang patut diuji secara komprehensif sebelum majelis hakim menarik kesimpulan mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana.
"Apabila nantinya ditemukan adanya keraguan yang beralasan terhadap pembuktian unsur-unsur pidana, maka berlaku prinsip universal hukum pidana, yaitu in dubio pro reo, yakni keraguan harus diberikan untuk kepentingan terdakwa. Prinsip ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan yang adil," ujarnya.
Sebagai organisasi profesi, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, kata Andrianus, tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum.
"Yang kami harapkan hanyalah agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada seorang pun dipidana apabila unsur-unsur tindak pidananya belum terbukti secara meyakinkan sesuai ketentuan KUHAP. Sebaliknya, apabila seluruh unsur terbukti menurut hukum, maka proses peradilan juga harus dihormati," tegasnya.
Ia menambahkan, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun akan terus mengawal jalannya proses hukum tersebut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta terwujudnya peradilan yang jujur, objektif, dan berkeadilan.
Pengawalan itu akan dilakukan secara institusional melalui Hadi Wiyono, Ketua Divisi Advokasi, Perlindungan Masyarakat dan Pers DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, yang diberikan mandat untuk melakukan pendampingan, pemantauan, kajian yuridis, serta memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan mengawal perkara ini secara profesional dan proporsional, bukan untuk mengintervensi independensi majelis hakim maupun kewenangan Jaksa Penuntut Umum, melainkan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Andrianus.
Ia menegaskan bahwa AKPERSI berpandangan keadilan tidak hanya diukur dari kemampuan negara menuntut seseorang di hadapan pengadilan, tetapi juga dari kemampuan sistem peradilan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari kemungkinan terjadinya kriminalisasi, kesalahan penerapan hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Oleh karena itu, apabila dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang menimbulkan keraguan terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka seluruh fakta tersebut wajib dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim sesuai sistem pembuktian yang diatur dalam KUHAP."
Menutup keterangannya, Andrianus menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"AKPERSI akan tetap berada pada koridor hukum. Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan meyakini bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi, opini, ataupun tekanan dari pihak mana pun. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya," pungkasnya.
---
(Redaksi)

Posting Komentar