BREAKING NEWS

    Menakar Kepastian Hukum dalam Sengketa Tanah dan Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Karimun

    Daftar Isi
    Oleh: Andrianus Ginting
    Jurnalis Hukum

    Serangkaian pemberitaan yang diterbitkan Karimunnews.id sepanjang Juni hingga Juli 2026 menunjukkan adanya keterkaitan persoalan hukum yang patut menjadi perhatian publik. Mulai dari proses seleksi Direksi Perumda Tirta Mulia, dugaan kelalaian Panitia Seleksi, legalitas penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), hingga perkara sengketa tanah di Sungai Raya, seluruhnya bermuara pada satu prinsip fundamental, yaitu kepastian hukum, tertib administrasi, dan perlindungan hak masyarakat.

    Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib memenuhi asas legalitas, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ketika suatu keputusan administratif diterbitkan tanpa prosedur yang benar atau tanpa memperhatikan fakta hukum yang lengkap, maka keputusan tersebut berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Pemberitaan mengenai dugaan kelalaian Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirta Mulia menjadi contoh penting bahwa proses administrasi pemerintahan tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Kesalahan administratif sekecil apa pun dapat berimplikasi pada batal atau dibatalkannya suatu keputusan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kajian berikutnya mengenai legalitas penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) memperlihatkan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan produk hukum negara yang lahir melalui proses pembuktian, pengukuran, penelitian data yuridis dan fisik, serta verifikasi kewenangan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya, mekanisme pengujian melalui proses peradilan menjadi instrumen konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum.

    Sementara itu, perkembangan perkara tanah di Sungai Raya memperlihatkan pentingnya pembuktian yang objektif dalam setiap proses penegakan hukum. Sengketa pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan asumsi atau opini, melainkan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, dokumen kepemilikan, riwayat tanah, keterangan saksi, serta penerapan hukum yang profesional dan independen.

    Dari keseluruhan rangkaian pemberitaan tersebut, terdapat benang merah bahwa sengketa pertanahan maupun persoalan administrasi pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip good governance dan due process of law. Keduanya merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    Sebagai karya jurnalistik hukum, rangkaian pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun membentuk opini yang mendahului proses hukum. Sebaliknya, pemberitaan disusun sebagai bentuk kontrol sosial, edukasi hukum kepada masyarakat, serta dorongan agar setiap penyelenggara pemerintahan menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Jurnalisme hukum memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara berimbang, berbasis fakta, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, pers tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya hukum, meningkatkan literasi masyarakat, dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.

    Melalui kajian ini diharapkan seluruh pihak dapat menjadikan setiap proses hukum sebagai sarana mencari kebenaran materiil, bukan sekadar memenangkan perkara. Pada akhirnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sekaligus fondasi utama bagi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    ---
    Andrianus Ginting
    (Peserta Pelatihan Sertifikasi C.ILJ MHI Batch 6).

    Posting Komentar