BREAKING NEWS

    23 Jam Blackout Listrik di Karimun, AKPERSI: Pemerintah dan PLN Harus Bertanggung Jawab, Hak Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan

    Daftar Isi
    "Masyarakat tidak cukup hanya diminta bersabar. Dalam negara hukum, setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang andal, sementara masyarakat berhak memperoleh perlindungan, transparansi, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

    — Andrianus Ginting, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun

    Karimun | Karimunnews.id – Memasuki lebih dari 23 jam pemadaman listrik (blackout) yang melanda sebagian besar wilayah Kabupaten Karimun, DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak sosial dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.

    Andrianus Ginting: Pelayanan Publik Tidak Cukup Diselesaikan dengan Imbauan Bersabar, Negara Wajib Melindungi Hak Warga

    Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah koordinasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun sebagaimana disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun demikian, menurutnya, perhatian utama saat ini harus diarahkan kepada masyarakat yang menjadi pihak paling terdampak akibat terhentinya pasokan listrik dalam waktu yang sangat panjang.

    "Kami menghargai upaya Pemerintah Kabupaten Karimun dalam melakukan koordinasi. Namun di balik seluruh proses tersebut, ada masyarakat yang harus menanggung kerugian nyata. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengimbau masyarakat agar bersabar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, perlindungan hak, dan pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan publik," tegas Andrianus.

    UMKM Menanggung Beban Terberat

    Menurut AKPERSI, pemadaman listrik yang berlangsung hampir satu hari penuh telah memberikan dampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
    Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pedagang, rumah makan, toko kelontong, usaha jasa, hingga masyarakat rumah tangga mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas usaha, rusaknya bahan makanan, meningkatnya biaya operasional karena penggunaan generator listrik, serta potensi kerusakan berbagai peralatan elektronik akibat gangguan kelistrikan.

    Selain itu, banyak pekerja harian kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan karena aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    "Setiap jam listrik padam berarti kerugian ekonomi masyarakat terus bertambah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelanggan rumah tangga, tetapi juga seluruh rantai ekonomi daerah. Ini adalah persoalan pelayanan publik yang harus dipandang secara serius," katanya.
    Hak Masyarakat Dilindungi Undang-Undang

    AKPERSI mengingatkan bahwa penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang memenuhi standar keandalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
    Dalam konteks pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

    Menurut Andrianus, ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara penyedia layanan dan masyarakat bukan sekadar hubungan administratif, melainkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak.

    "Masyarakat mempunyai kewajiban membayar rekening listrik tepat waktu. Sebaliknya, penyedia layanan juga mempunyai kewajiban menghadirkan pelayanan yang andal sesuai standar pelayanan. Ketika terjadi gangguan yang menimbulkan kerugian, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka dan memperoleh kompensasi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

    Pemerintah Daerah Harus Hadir Membela Kepentingan Masyarakat

    AKPERSI menilai Pemerintah Kabupaten Karimun mempunyai posisi strategis dalam memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama krisis berlangsung.

    Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi kepada publik, tetapi juga diharapkan menjadi representasi kepentingan masyarakat dalam berkoordinasi dengan PT PLN (Persero), termasuk memperjuangkan percepatan pemulihan sistem, transparansi penyebab blackout, serta kepastian mengenai mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.

    "Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri seluruh akibat dari blackout ini. Negara harus hadir melalui pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," tegas Andrianus.

    Desak Audit Menyeluruh

    Sebagai bentuk evaluasi terhadap kejadian tersebut, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun mendesak PT PLN (Persero) melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di Kabupaten Karimun, meliputi:

    • kesiapan pembangkit listrik;
    • kecukupan sistem cadangan (backup system);
    • pemeliharaan jaringan distribusi;
    • manajemen risiko dan mitigasi gangguan;
    • prosedur penanganan keadaan darurat;
    • sistem komunikasi publik kepada pelanggan; serta
    • efektivitas penerapan pemadaman bergilir apabila terjadi krisis pasokan listrik.

    AKPERSI juga meminta agar hasil evaluasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.

    Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
    Menurut Andrianus, masyarakat Karimun tidak menginginkan polemik berkepanjangan. Yang diharapkan adalah adanya langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    "Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus penggerak utama perekonomian daerah. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Karimun menjadi lebih baik di masa mendatang," tutup Andrianus Ginting.

    ---
    (Redaksi).

    Posting Komentar