BREAKING NEWS

    23 Jam Tanpa Listrik, Krisis Pelayanan Terburuk dalam Sejarah Kelistrikan Karimun

    Daftar Isi

    AKPERSI: Masyarakat Berhak Menuntut Pertanggungjawaban Manajemen PLN, Termasuk Memperoleh Kompensasi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

    "Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat sekaligus penggerak utama perekonomian daerah. Pelayanan publik tidak boleh dikelola dengan standar yang membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian selama hampir satu hari penuh."
    — Andrianus Ginting, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun

    Karimun | Karimunnews.id — Memasuki lebih dari 23 jam pemadaman listrik yang masih berlangsung tanpa pola pemadaman bergilir yang jelas, masyarakat Kabupaten Karimun
     menghadapi salah satu krisis pelayanan kelistrikan paling serius dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik dan dunia usaha tersendat, sementara ribuan pelanggan harus menanggung kerugian yang terus bertambah akibat belum pulihnya pasokan listrik secara normal.(21/7/2026).

    Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya manajemen krisis dalam penyelenggaraan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Karimun.

    «"Selama 23 jam masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Bukan hanya listrik yang padam, tetapi roda perekonomian masyarakat juga ikut lumpuh. Yang paling disesalkan bukan semata-mata gangguan teknis, melainkan tidak terlihatnya sistem pengelolaan pemadaman yang mampu meminimalkan dampak terhadap masyarakat. Kondisi ini layak dievaluasi secara menyeluruh," tegas Andrianus Ginting.»

    Menurutnya, apabila terjadi keterbatasan daya akibat gangguan pembangkit maupun sistem distribusi, langkah yang lazim diterapkan dalam manajemen kelistrikan adalah pemadaman bergilir yang terencana, terukur, dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat, sehingga beban kerugian tidak hanya ditanggung oleh kelompok pelanggan tertentu.

    Sebaliknya, pemadaman berkepanjangan tanpa pola yang jelas dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan operasional, mitigasi risiko, serta komunikasi publik kepada pelanggan.

    UMKM Lumpuh, Aktivitas Ekonomi Terhenti

    Dampak pemadaman listrik telah dirasakan hampir di seluruh sektor kehidupan masyarakat.

    Warung makan terpaksa menghentikan operasional karena bahan makanan rusak dan tidak dapat diproduksi. Pelaku UMKM kehilangan pendapatan akibat mesin produksi tidak dapat digunakan. Toko-toko mengalami penurunan omzet, usaha jasa digital terhenti, sementara masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar generator maupun es batu guna menyelamatkan barang dagangan.

    Selain itu, banyak pekerja dan pelaku usaha kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan karena aktivitas ekonomi sangat bergantung pada ketersediaan pasokan listrik yang stabil.

    «"Yang dirugikan bukan hanya pelanggan rumah tangga, tetapi seluruh rantai ekonomi masyarakat Karimun. Setiap jam listrik padam berarti kerugian ekonomi masyarakat terus bertambah," ujar Andrianus.»

    AKPERSI: Kepemimpinan Harus Bertanggung Jawab

    Atas kondisi tersebut, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat yang berkembang menghendaki adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan PLN di Kabupaten Karimun.

    Menurut Andrianus Ginting, dalam organisasi modern, seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab ketika keadaan berjalan normal, tetapi juga harus mampu mengendalikan organisasi pada saat menghadapi krisis.

    «"Kami menyuarakan aspirasi masyarakat agar Manajer PLN Karimun bersedia mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan manajerial dalam penanganan krisis pelayanan kelistrikan ini. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui langkah-langkah yang bertanggung jawab, transparan, dan profesional," katanya.»

    Hak Konsumen Dilindungi Undang-Undang

    AKPERSI mengingatkan bahwa pelanggan listrik memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam ketentuan tersebut, konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara berkesinambungan dengan mutu dan tingkat keandalan yang baik.

    Selain itu, apabila terjadi gangguan pelayanan yang memenuhi ketentuan yang berlaku, pelanggan juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti kerugian sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan penyelenggara ketenagalistrikan.

    Karena itu, AKPERSI meminta PT PLN (Persero) melakukan pendataan secara terbuka terhadap seluruh dampak yang dialami masyarakat, sekaligus menyampaikan secara transparan mekanisme kompensasi yang menjadi hak pelanggan.

    Desak Audit Menyeluruh

    Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun mendesak dilaksanakannya audit menyeluruh terhadap aspek teknis maupun manajerial, meliputi:

    - Kesiapan pembangkit dan sistem cadangan;
    - Kondisi serta pemeliharaan infrastruktur kelistrikan;
    - Manajemen risiko dan mitigasi gangguan;
    - Prosedur penanganan keadaan darurat;
    - Sistem komunikasi publik kepada pelanggan; dan
    - Efektivitas penerapan pemadaman bergilir saat terjadi kondisi krisis.

    Menurut Andrianus, masyarakat Karimun tidak membutuhkan sekadar permohonan maaf, melainkan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan kembali terulang.

    «"Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat sekaligus penggerak utama perekonomian daerah. Pelayanan publik tidak boleh dikelola dengan standar yang membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian selama hampir satu hari penuh. Sudah saatnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan di Kabupaten Karimun," tutup Andrianus Ginting.»

    ---
    (Redaksi).

    Posting Komentar