Ketua DPC AKPERSI Karimun Desak PTUN Hadirkan Saksi Ahli Kemendagri: "Akar Persoalan Ada pada Verifikasi PANSEL, Bukan Peserta Seleksi"
Daftar Isi
"Pertanyaan hukumnya bukan siapa yang akhirnya menjabat, melainkan apakah mekanisme pengisian jabatan tersebut telah ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan."
— Andrianus Ginting, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun
Karimun | Karimunnews.id – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menghadirkan saksi ahli atau pejabat berwenang dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dalam persidangan sengketa pengangkatan Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun.(17/7/2026).
Menurut Andrianus, keterangan dari Kemendagri sangat penting untuk menjelaskan secara objektif proses verifikasi administrasi terhadap calon Direktur yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (PANSEL), termasuk alasan belum diterbitkannya surat pertimbangan dari kementerian.
«"Majelis Hakim perlu memperoleh penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengenai alasan belum diterbitkannya surat pertimbangan tersebut. Keterangan itu akan menjadi dasar untuk menguji apakah persoalan yang terjadi bersumber dari proses verifikasi administrasi oleh Panitia Seleksi atau disebabkan faktor lainnya," tegas Andrianus.»
Verifikasi Administrasi Menjadi Tanggung Jawab PANSEL
Andrianus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 35 huruf b, e, dan g, persyaratan mengenai integritas, kompetensi, pengalaman manajerial, serta pengetahuan di bidang usaha perusahaan merupakan bagian dari persyaratan yang wajib diperiksa dalam proses seleksi administrasi.
Menurutnya, apabila persyaratan tersebut memang belum terpenuhi, seharusnya hal itu telah diketahui sejak tahap awal seleksi administrasi.
«"Secara logika hukum, peserta yang tidak memenuhi syarat semestinya dinyatakan gugur pada tahap administrasi, bukan dinyatakan lulus administrasi, mengikuti seluruh tahapan seleksi, ditetapkan sebagai calon direktur terpilih, kemudian baru dipersoalkan setelah seluruh proses selesai," ujarnya.»
Karena itu, Andrianus menilai persidangan perlu menguji apakah telah terjadi kekeliruan atau kelalaian dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan Panitia Seleksi.
Kronologi Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
Menurut Andrianus, sejumlah fakta administrasi yang telah diketahui publik perlu menjadi fokus pemeriksaan Majelis Hakim, yakni:
- Muhammad Zen dinyatakan lulus seleksi administrasi.
- Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
- Mengikuti wawancara akhir.
- Ditetapkan sebagai calon Direktur terpilih.
- Berkas disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
- Selanjutnya muncul informasi bahwa surat pertimbangan belum dapat diterbitkan karena adanya persyaratan yang dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, e, dan g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Menurutnya, rangkaian fakta tersebut cukup menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menelusuri bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan serta bagaimana komunikasi antara Panitia Seleksi dengan Kementerian Dalam Negeri berlangsung.
Penunjukan Direktur Pengganti Dinilai Perlu Diuji
Selain mempersoalkan proses seleksi awal, Andrianus juga menilai penunjukan, pelantikan, dan pengukuhan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031 patut diuji dari perspektif hukum administrasi negara.
Menurutnya, persidangan perlu memperoleh kejelasan mengenai apakah pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila diperlukan adanya pertimbangan atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, apabila calon yang telah ditetapkan tidak dapat diangkat karena alasan hukum, maka perlu dipastikan apakah pemerintah daerah seharusnya melakukan proses seleksi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
«"Pertanyaan hukumnya bukan siapa yang akhirnya menjabat, melainkan apakah mekanisme pengisian jabatan tersebut telah ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.»
Dugaan Kelalaian Administratif Perlu Dibuktikan
Andrianus menyebut terdapat beberapa aspek yang layak menjadi fokus pembuktian di persidangan, antara lain:
1. Apakah verifikasi administrasi dilakukan secara cermat sebelum peserta dinyatakan lulus.
2. Apakah terdapat data administrasi yang kemudian dinilai tidak sesuai oleh Kementerian Dalam Negeri.
3. Apakah telah dilakukan langkah klarifikasi atau evaluasi ketika persoalan administrasi tersebut muncul.
Menurutnya, apabila hal-hal tersebut terbukti melalui alat bukti yang sah, maka konsekuensinya dapat berupa pertanggungjawaban administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penilaian Aspek Pidana Bergantung pada Pembuktian
Andrianus menegaskan bahwa AKPERSI tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut.
Namun demikian, apabila di kemudian hari aparat penegak hukum menemukan alat bukti yang sah mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan, maka penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
«"Negara hukum menghendaki setiap dugaan diuji melalui alat bukti dan proses peradilan yang adil. Kami berharap seluruh fakta administratif dibuka secara terang di persidangan sehingga letak tanggung jawab administrasi dapat diketahui secara objektif," ujarnya.»
AKPERSI Akan Ajukan Permohonan Pengawasan Persidangan
Sebagai bentuk komitmen mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun berencana menyampaikan surat resmi permohonan pengawasan persidangan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Andrianus menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Majelis Hakim, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses peradilan agar berlangsung secara objektif, transparan, independen, dan berkeadilan.
«"Kami sangat menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permohonan ini bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan agar proses persidangan berlangsung terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan," katanya.»
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Menurut Andrianus, perkara tersebut bukan sekadar menyangkut sengketa pengangkatan Direksi BUMD, tetapi juga menjadi ujian terhadap penerapan prinsip-prinsip good governance, kepastian hukum, akuntabilitas administrasi pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak warga negara yang lahir dari keputusan administrasi negara.
«"Kami meyakini peradilan yang independen merupakan benteng terakhir pencari keadilan. Karena itu kami percaya Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara cermat, menggali seluruh fakta hukum secara utuh, dan menempatkan setiap bentuk tanggung jawab administrasi kepada pihak yang memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, putusan yang lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat integritas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," pungkas Andrianus.»
---
(Redaksi)
Posting Komentar