Pengawasan Perizinan Bangunan Harus Diperkuat, Jangan Sampai Aturan Hanya Berlaku Bagi Sebagian Masyarakat
Daftar Isi
"Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan pelayanan publik yang cepat dan transparan. Jangan sampai masyarakat dipersulit mengurus izin, sementara pengawasan terhadap pembangunan justru terkesan lemah."
Tanjungpinang | Karimunnews.id – Dugaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tenis di kawasan Rimba Jaya, Gudang Minyak KM 2, Kota Tanjungpinang, yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun telah mencapai sekitar 70 persen progres pekerjaan, sepatutnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang.(1/8/2026).
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut yang masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi berwenang, fakta bahwa pembangunan dengan skala cukup besar dapat berlangsung hingga mencapai progres signifikan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Dengan banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, masyarakat tentu berharap setiap kegiatan pembangunan dapat dipantau sejak awal, bukan setelah menjadi sorotan publik.
Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu memperkuat sistem pengawasan lapangan agar setiap pembangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat segera diberikan pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan hukum. Penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan siapa pemilik bangunan.
Di sisi lain, apabila benar proses penerbitan perizinan memerlukan waktu yang panjang sebagaimana disampaikan pemilik bangunan, maka hal tersebut juga patut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Semangat reformasi birokrasi dan kemudahan berusaha yang selama ini digaungkan pemerintah seharusnya diwujudkan melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan tidak berbelit-belit. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tidak semestinya masyarakat harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian atas permohonan perizinannya.
Sebaliknya, apabila persyaratan belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan teknis, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Karimunnews.id memandang persoalan ini bukan semata mengenai satu proyek pembangunan, melainkan menyangkut konsistensi penegakan aturan, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan proyek tersebut, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Media ini juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Karimunnews.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan meminta konfirmasi resmi kepada Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, maupun pihak-pihak terkait lainnya, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
---
(Redaksi).

Posting Komentar