BREAKING NEWS

    Andrianus Ginting Apresiasi Langkah Tegas Polda Metro Jaya Berantas Mafia Tanah: “Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Persoalan”

    Daftar Isi
    “Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak atas tanah tidak dapat dikalahkan oleh permainan dokumen.”
    — Andrianus Ginting, C.ILJ


    Karimun, Kepri | Karimunnews.id — Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, C.ILJ, mengapresiasi langkah tegas Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan praktik mafia tanah melalui penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(13/9/26).

    Menurut Ginting, langkah tersebut menjadi pesan penting bahwa persoalan pertanahan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi, dokumen maupun proses penerbitan hak atas tanah harus ditangani secara serius, profesional dan transparan.

    Pada Rabu (9/9/2026), Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

    Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen pertanahan dan perangkat elektronik.

    Ginting: Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Persoalan

    Andrianus Ginting menilai persoalan mafia tanah tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang menguasai sebidang tanah. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus diarahkan pada seluruh rangkaian administrasi dan dokumen yang menjadi dasar lahirnya suatu hak.

    «“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Metro Jaya. Ini merupakan preseden penting bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pertanahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa apabila terdapat indikasi perbuatan pidana yang didukung oleh bukti yang memadai,” ujar Ginting.»

    Ia menyebut persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari alas hak, proses pendaftaran, data fisik dan data yuridis, warkah, surat ukur, buku tanah hingga peta pendaftaran.

    Karena itu, menurutnya, proses penegakan hukum harus bertumpu pada dokumen primer dan alat bukti, bukan semata-mata pada klaim atau asumsi para pihak.

    «“Kami tidak boleh bekerja dengan asumsi. Yang harus diketahui adalah dokumen asalnya, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, untuk objek yang mana, atas nama siapa dan bagaimana kesinambungan riwayatnya,” tegasnya.»

    AKPERSI Karimun Dalami Persoalan Pertanahan

    Ginting kemudian mengaitkan perkembangan tersebut dengan persoalan pertanahan di Kabupaten Karimun yang saat ini sedang didalami DPC AKPERSI Karimun.

    Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak dan instansi terkait.

    Dalam proses tersebut, kata Ginting, terdapat sejumlah aspek administratif yang masih membutuhkan verifikasi dan penelitian lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian antara subjek, objek, lokasi, luas, batas, riwayat penguasaan dan dokumen yang digunakan sebagai dasar administrasi pertanahan.

    «“AKPERSI Karimun siap membantu aparat penegak hukum agar seluruh dokumen dapat diperiksa secara objektif. Pertanyaan utamanya sederhana: apakah dokumen yang tercatat untuk satu subjek dan satu lokasi benar-benar mempunyai hubungan hukum dan fisik dengan objek tanah yang berbeda lokasi?” katanya.»

    Menurutnya, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan terhadap arsip primer, warkah pertanahan, register, surat ukur, buku tanah, peta pendaftaran dan dokumen administrasi lainnya.

    “Kalau kemudian ditemukan ketidaksesuaian, maka temuan tersebut harus diuji berdasarkan hukum dan alat bukti. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.

    Dorong Polda Kepri Berikan Atensi

    Berangkat dari perkembangan penanganan perkara pertanahan di sejumlah daerah, Ginting berharap Kapolda Kepulauan Riau memberikan perhatian terhadap setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri, termasuk Kabupaten Karimun.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa harapan tersebut bukan berarti meminta aparat langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

    Menurutnya, yang diperlukan adalah penelitian, penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif apabila laporan yang disampaikan memiliki dokumen serta informasi awal yang memadai.

    «“Kami berharap persoalan dugaan mafia tanah di Kabupaten Karimun dapat menjadi atensi khusus Polda Kepri. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen, dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan objek sebenarnya, atau indikasi perbuatan pidana, kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.»

    Polda Kepri sendiri sebelumnya telah menangani perkara tindak pidana pertanahan di Pulau Rempang. Dalam perkara tersebut, penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026 dan tahap II kemudian dilakukan pada Februari 2026.

    Jika Ada Permainan Dokumen, Harus Diusut

    Ginting menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada pihak yang secara langsung menguasai atau menggunakan tanah.

    Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak yang dengan sengaja membuat, menggunakan, mengubah, memanipulasi atau memanfaatkan dokumen pertanahan secara melawan hukum, maka setiap pihak yang memiliki peran harus diperiksa sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

    «“Kalau memang ada oknum yang bermain dengan dokumen, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, hukum harus bekerja. Jangan sampai masyarakat yang memiliki dokumen dan riwayat hak yang jelas justru kehilangan hak karena adanya permainan administrasi,” tegas Ginting.»

    Ia menilai pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan setiap dokumen pertanahan memiliki hubungan yang jelas dengan subjek dan objek hak yang tercatat.

    Karimun Harus Bersih dari Praktik Mafia Tanah

    Ginting menyatakan DPC AKPERSI Karimun mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hak atas tanah.

    Menurutnya, tanah bukan hanya persoalan aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, hak keperdataan, investasi dan kehidupan masyarakat.

    «“Tanah bukan sekadar aset. Tanah menyangkut hak keperdataan, kepastian hukum, investasi, kehidupan masyarakat dan bahkan kehormatan seseorang. Karena itu, setiap dugaan permainan dokumen pertanahan harus ditangani dengan sangat serius,” ujarnya.»

    Ia berharap langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan mafia tanah di Bogor dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan praktik mafia tanah secara nasional, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

    «“Kami berharap Kapolda Kepri memberikan atensi khusus terhadap setiap dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kepulauan Riau, termasuk yang sedang kami dalami di Kabupaten Karimun. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, independen, transparan dan tidak pandang bulu,” pungkasnya.»

    Menurut Ginting, inti dari pemberantasan mafia tanah bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

    «“Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak atas tanah tidak dapat dikalahkan oleh permainan dokumen,” tutup Ginting.»

    ---
    (Redaksi).

    Posting Komentar