Minyak Jelantah Dapur MBG di Karimun Jadi Sorotan, Pengelola Diminta Pastikan Penyaluran Sesuai Ketentuan
Daftar Isi
Karimun | Karimunnews.id — 15 September 2026 — Pengelolaan minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang dihasilkan dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karimun menjadi perhatian. Persoalannya bukan semata mengenai nilai ekonomis limbah tersebut, melainkan bagaimana memastikan minyak jelantah tidak kembali masuk ke rantai pangan serta dikelola melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Program MBG yang dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghasilkan minyak jelantah sebagai salah satu residu dari aktivitas dapur. Secara nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut produksi minyak jelantah dari SPPG berada pada kisaran ratusan liter per unit setiap bulan.
Dalam skema yang dikembangkan bersama PT Pertamina, minyak jelantah tersebut diarahkan untuk dikumpulkan dan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi terbarukan, termasuk untuk pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur.
Pertamina sebelumnya menegaskan bahwa minyak jelantah dari SPPG dikumpulkan melalui mekanisme kerja sama dan bukan untuk diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Bukan Sekadar Persoalan Jual-Beli
Perhatian terhadap minyak jelantah MBG menjadi penting ketika muncul kemungkinan adanya penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
Minyak goreng yang telah digunakan berulang kali mengalami perubahan kualitas akibat proses pemanasan. Karena itu, minyak jelantah tidak semestinya diperlakukan sebagai minyak goreng konsumsi dan kembali digunakan untuk mengolah makanan tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Di sisi lain, aspek lingkungan juga menjadi pertimbangan. Penanganan minyak jelantah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena pembuangan ke saluran air, tanah, maupun lingkungan sekitar berpotensi menimbulkan pencemaran.
Karena itu, mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan minyak jelantah perlu memiliki kejelasan, termasuk mengenai siapa pihak yang menerima, dasar kerja samanya, serta bentuk pengelolaan setelah minyak tersebut diserahkan.
PATRON Karimun: Jangan Sampai Masuk Kembali ke Rantai Pangan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Patriot Nasional (PATRON) Kabupaten Karimun, Andi Acok, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG di Karimun memastikan minyak jelantah dikelola secara bertanggung jawab.
«“Kami sangat mengapresiasi kebijakan pengelolaan minyak jelantah dari program MBG. Namun, kami juga menegaskan bahwa minyak jelantah tersebut bukan barang yang semestinya diperdagangkan secara bebas, terlebih apabila sampai digunakan kembali untuk kebutuhan pangan masyarakat.”»
Menurutnya, aspek kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengelolaan minyak jelantah.
«“Jangan sampai keuntungan sesaat justru mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami meminta seluruh pelaksana MBG di Kabupaten Karimun memastikan minyak jelantah disalurkan melalui mekanisme yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Acok, Selasa (15/9/2026).»
Ia juga mendorong adanya pengawasan bersama agar pengelolaan minyak jelantah dari dapur MBG dapat dilakukan secara transparan.
Perlu Kejelasan Mekanisme di Tingkat SPPG
Sorotan terhadap minyak jelantah MBG di Karimun pada akhirnya bermuara pada mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
Publik berhak mengetahui bagaimana minyak jelantah yang dihasilkan dari dapur SPPG dikumpulkan, berapa volume yang dihasilkan, kepada siapa diserahkan, serta apakah pihak penerima memiliki legalitas dan kapasitas pengelolaan yang sesuai.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan minyak jelantah, termasuk kemungkinan minyak bekas pakai kembali beredar sebagai bahan pangan.
Selain itu, pencatatan volume dan penyaluran minyak jelantah juga diperlukan sebagai bagian dari prinsip transparansi pengelolaan residu kegiatan MBG.
Aspek Hukum dan Lingkungan Perlu Diperhatikan
Pengelolaan limbah dan sampah di Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mengatur kewajiban pencegahan pencemaran serta tata cara pengelolaannya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pihak untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengelolaan limbah dan persyaratan teknisnya harus dilihat berdasarkan karakteristik serta klasifikasi material yang dikelola. Karena itu, status hukum minyak jelantah dalam suatu kegiatan tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan istilah “limbah”, tetapi perlu mengacu pada ketentuan dan klasifikasi yang berlaku.
Dengan demikian, pihak yang melakukan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, maupun pengolahan minyak jelantah perlu memastikan seluruh kegiatannya memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
Karimunnews.id: Perlu Pengawasan Bersama
Program MBG merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi.
Karena itu, setiap residu yang dihasilkan dari pelaksanaan program tersebut, termasuk minyak jelantah, semestinya dikelola secara tertib dan transparan.
Karimunnews.id memandang persoalan ini bukan sebagai upaya menghambat pemanfaatan minyak jelantah, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik agar pengelolaannya tidak menyimpang dari tujuan awal.
Jika minyak jelantah memang diarahkan untuk pemanfaatan energi terbarukan, maka mekanisme tersebut justru perlu diperkuat dengan transparansi: siapa pengumpulnya, siapa penerimanya, bagaimana legalitasnya, berapa volume yang disalurkan, dan untuk apa pemanfaatan akhirnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab, khususnya oleh pengelola SPPG dan pihak terkait di Kabupaten Karimun.
Redaksi Karimunnews.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi BGN, pengelola SPPG, Pertamina, maupun pihak lain yang berkepentingan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan minyak jelantah dari program MBG di Kabupaten Karimun.
---
Andrianus...
Posting Komentar