Diduga Timbun Kawasan Mangrove Kampung Baru, PT Mega Sedayu Disorot — PUPR dan DLH Didesak Turun ke Lapangan
Daftar Isi
Karimun | Karimunnews.id — Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian warga setempat. Kegiatan yang diduga melibatkan PT Mega Sedayu itu memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta potensi dampaknya terhadap kawasan mangrove di sekitar lokasi.
Pantauan awak media saat mendatangi lokasi pada Kamis (15/10/2026) belum menghasilkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait dasar hukum dan dokumen perizinan kegiatan penimbunan tersebut. Belum adanya keterangan itu membuat status kegiatan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Situasi ini menjadi alasan bagi warga untuk meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya didesak melakukan pemeriksaan langsung agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan tanpa kepastian.
Warga Pertanyakan Izin dan Dampak Penimbunan
Sejumlah hal dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari status lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, hingga kemungkinan dampak penimbunan terhadap keberadaan mangrove.
Warga berharap pemerintah tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat langsung kondisi kawasan. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penimbunan berada pada lokasi yang diperbolehkan dan apakah pelaksanaannya berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan pesisir.
Mangrove bukan sekadar vegetasi di tepi pantai. Keberadaannya berperan dalam menahan abrasi, menyediakan habitat bagi berbagai biota, serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Apabila aktivitas penimbunan terbukti merusak kawasan tersebut, dampaknya perlu ditangani berdasarkan hasil kajian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar
Desakan kepada PUPR dan DLH bukan tanpa alasan. Kepastian mengenai perizinan dan dampak lingkungan merupakan bagian penting dari pengawasan pembangunan, terutama apabila kegiatan berlangsung di kawasan yang diduga memiliki fungsi ekologis.
Ketentuan mengenai perlindungan wilayah pesisir antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya. Sementara itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku.
Penerapan aturan tersebut tetap harus didasarkan pada status kawasan, jenis kegiatan, kewenangan instansi, serta fakta hasil pemeriksaan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan penimbunan di Kampung Baru telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan apakah terdapat dampak terhadap lingkungan yang memerlukan penanganan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan, termasuk penghentian kegiatan atau pemulihan lingkungan apabila memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan. Namun, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
Klarifikasi Perusahaan dan Instansi Terkait Masih Ditunggu
Karimunnews.id menegaskan bahwa belum diperolehnya keterangan dari pihak PT Mega Sedayu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Dugaan penimbunan yang berdampak pada mangrove maupun persoalan perizinan harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif.
Pihak PT Mega Sedayu tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan di lokasi, termasuk dasar perizinan dan dokumen pendukung yang relevan. Keterangan dari PUPR, DLH, serta instansi berwenang juga diperlukan agar persoalan ini memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan atas kegiatan penimbunan tersebut.
Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah. Pemeriksaan langsung, kejelasan dokumen, dan penyampaian hasil secara transparan menjadi hal penting untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan perlindungan kawasan pesisir Kampung Baru.
Pembangunan memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan. Kepastian hukum serta perlindungan mangrove harus menjadi bagian dari pengawasan yang dijalankan secara bertanggung jawab.
Karimunnews.id akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Mega Sedayu maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
---
-Samsul-
Posting Komentar