Ketua AKPERSI Karimun Pertanyakan Dasar Data Perpanjangan BDR, Bupati Diminta Evaluasi Dinas Pendidikan
Daftar Isi
Karimun | Karimunnews.id — Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, C.ILJ., mempertanyakan dasar penggunaan angka konsentrasi partikulat PM₂.₅ sebesar 176 µg/m³ dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Nomor B/100.3.4/DISDIKBUD/2560/2026 tertanggal 18 Oktober 2026 tentang perpanjangan pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) akibat kabut asap.
Andrianus meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber data, waktu dan lokasi pengukuran, parameter pencemar, serta metode penetapan kategori kualitas udara yang digunakan sebagai dasar kebijakan tersebut.
Menurutnya, perlindungan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan merupakan prioritas. Namun, kebijakan yang berdampak terhadap aktivitas pendidikan harus didukung informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mempersoalkan niat pemerintah melindungi anak-anak sekolah dari paparan kabut asap. Yang kami pertanyakan adalah dasar angka yang digunakan. Sumber data dan metodologinya harus jelas agar masyarakat dapat memahami sekaligus menguji dasar pengambilan kebijakan tersebut,” tegas Andrianus.
Data prakiraan BMKG berbeda dengan angka dalam surat edaran
Andrianus merujuk informasi prakiraan kualitas udara dan asap di Kabupaten Karimun periode 19–22 Oktober 2026 yang disampaikan Stasiun Meteorologi Kelas III Raja Haji Abdullah, BMKG Kabupaten Karimun.
Dalam informasi tersebut, berdasarkan data BMKG-CAMS, konsentrasi PM₂.₅ yang diprakirakan pada 14 kecamatan di Kabupaten Karimun berada dalam kategori Baik hingga Sedang selama periode tersebut.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, rata-rata konsentrasi PM₂.₅ di 14 kecamatan diprakirakan mencapai 25,5 µg/m³, dengan kisaran rata-rata antarkecamatan 20,1–40,2 µg/m³. Nilai tertinggi diprakirakan sebesar 47,4 µg/m³ di Kecamatan Karimun pada pukul 00.00 WIB.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, rata-rata konsentrasi diprakirakan turun menjadi 18,9 µg/m³, dengan kisaran 15,9–29,5 µg/m³.
Sementara itu, pada Rabu, 21 Oktober 2026, rata-rata PM₂.₅ diprakirakan meningkat menjadi 30,8 µg/m³. Nilai tertinggi diperkirakan mencapai 49,7 µg/m³ di Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Tebing pada pukul 03.00 WIB.
Adapun pada Kamis, 22 Oktober 2026, rata-rata konsentrasi diprakirakan sebesar 20,4 µg/m³, dengan nilai tertinggi 33,9 µg/m³ di Kecamatan Karimun pada pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan ambang kategori yang dirujuk dalam informasi tersebut, nilai prakiraan itu masih berada di bawah batas kategori Tidak Sehat sebesar 55,5 µg/m³.
Di sisi lain, surat edaran Dinas Pendidikan mencantumkan angka 176 µg/m³ dengan kategori Tidak Sehat pada 18 Oktober 2026. Angka tersebut digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan perpanjangan BDR selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 19–20 Oktober 2026.
Perbedaan angka itu, menurut Andrianus, perlu dijelaskan melalui dokumen dan sumber data yang mendasari penerbitan surat edaran.
Ia menegaskan, data prakiraan BMKG untuk 19–22 Oktober tidak serta-merta membuktikan bahwa angka 176 µg/m³ pada 18 Oktober keliru. Prakiraan dan hasil pengukuran aktual dapat berbeda karena waktu, lokasi, serta metode yang digunakan tidak selalu sama.
Namun, justru karena terdapat perbedaan tersebut, Dinas Pendidikan dinilai perlu membuka dasar teknis yang menjadi rujukan kebijakannya.
“Data BMKG harus dibaca secara utuh. Kami memahami kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, angka 176 µg/m³ yang dicantumkan dalam surat edaran perlu dijelaskan sumber, waktu pengukuran, lokasi pemantauan, dan dokumen pendukungnya agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Jangan Sampai Kebijakan BDR Menimbulkan Persoalan Pendidikan Baru
Andrianus mengingatkan bahwa pelaksanaan BDR bukan sekadar memindahkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah. Kebijakan tersebut juga berdampak terhadap efektivitas pembelajaran, perkembangan peserta didik, beban kerja guru, serta kesiapan orang tua dalam mendampingi anak.
Menurutnya, apabila BDR diperpanjang, pemerintah perlu memastikan adanya perencanaan pembelajaran yang jelas, mekanisme pemantauan kemajuan peserta didik, serta evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaannya.
Guru harus menyesuaikan metode pembelajaran, menyiapkan bahan ajar, memberikan pendampingan, dan mengevaluasi capaian belajar. Pada saat yang sama, orang tua menghadapi kebutuhan untuk menyesuaikan jadwal kerja dan mendampingi anak, termasuk keluarga yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses pembelajaran digital.
Dalam jangka panjang, pelaksanaan BDR yang berulang tanpa evaluasi dan perencanaan memadai berpotensi memperlebar kesenjangan capaian belajar serta menambah kebutuhan pemulihan pembelajaran.
“Pendidikan bukan sekadar memindahkan ruang belajar dari sekolah ke rumah. Ada proses tumbuh kembang anak, interaksi sosial, pembentukan karakter, dan pencapaian kompetensi yang harus tetap dijaga. Karena itu, kebijakan BDR harus memiliki dasar yang jelas, pelaksanaan yang terukur, dan evaluasi yang objektif,” tegasnya.
Meski demikian, Andrianus menekankan bahwa keselamatan peserta didik tetap harus menjadi pertimbangan utama. Keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka maupun BDR perlu mempertimbangkan kondisi kualitas udara aktual, rekomendasi instansi teknis, serta risiko paparan terhadap kesehatan.
Bupati Karimun diminta turun tangan
Atas persoalan tersebut, Andrianus meminta Bupati Karimun melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan dan dasar informasi yang digunakan dalam penerbitan surat edaran perpanjangan BDR.
Ia meminta Bupati memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai:
1. Sumber data yang menunjukkan konsentrasi PM₂.₅ sebesar 176 µg/m³ pada 18 Oktober 2026.
2. Waktu dan lokasi pengukuran serta metode yang digunakan untuk memperoleh angka tersebut.
3. Parameter pencemar dan acuan kategori kualitas udara yang menjadi dasar penetapan status Tidak Sehat.
4. Dokumen teknis dan rekomendasi instansi terkait yang mendasari perpanjangan BDR.
5. Mekanisme evaluasi berkala terhadap kebijakan BDR berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Andrianus juga mendorong koordinasi resmi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Raja Haji Abdullah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang konsisten dan dapat diverifikasi.
Ia meminta agar apabila evaluasi menemukan kekeliruan dalam pencantuman angka, penggunaan istilah teknis, atau penyampaian informasi kepada publik, pemerintah daerah segera melakukan koreksi secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran kedinasan, tindak lanjut hendaknya dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta Bupati Karimun mengevaluasi persoalan ini dan menegur Saudara Grandy Regel Tuerah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekeliruan atau penggunaan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Teguran harus didasarkan pada hasil evaluasi, bukan sekadar karena adanya kritik,” kata Andrianus.
AKPERSI dorong transparansi dan akuntabilitas kebijakan
Lebih lanjut, Andrianus menegaskan bahwa kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan harus diimbangi dengan ketepatan informasi, koordinasi lintas instansi, dan keterbukaan kepada masyarakat.
Ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun membangun mekanisme verifikasi sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak luas, termasuk menetapkan sumber rujukan resmi, waktu pembaruan data, indikator risiko, serta prosedur evaluasi terhadap keputusan yang telah diterapkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya diperlukan untuk menjawab kritik, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan kebijakan publik berjalan secara proporsional.
“Pemerintahan yang baik tidak hanya dinilai dari seberapa cepat surat edaran diterbitkan, tetapi juga dari akurasi dasar keputusannya, ketepatan pelaksanaannya, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi agar setiap kebijakan ke depan lebih cermat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Andrianus Ginting.
Catatan Redaksi: Rilisan ini memuat pernyataan dan kritik Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun terhadap dasar data dalam kebijakan perpanjangan BDR. Penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun serta dokumen pendukung angka 176 µg/m³ diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
---
-Redaksi-
Posting Komentar