Pengalihan Gaji PPPK ke BPR Tuah Karimun Disorot, AKPERSI Desak Transparansi dan Evaluasi Kebijakan.
Daftar Isi
Karimun | Karimunnews.id — Kebijakan pengalihan sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karimun ke BPR Tuah Karimun menuai sorotan. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan, pembebanan biaya kepada pegawai, hingga konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan pihak yang terdampak.
Menurut Andrianus, kebijakan yang dikaitkan dengan inovasi digital dan penguatan ekonomi daerah seharusnya memberikan kemudahan bagi PPPK. Namun, apabila implementasinya justru menimbulkan kesulitan dalam mengakses gaji, pemerintah perlu menjelaskan dasar pertimbangan, kesiapan infrastruktur, serta mekanisme perlindungan terhadap hak-hak pegawai.
“Kami melihat adanya kesenjangan serius antara narasi kebijakan dengan realitas pelayanan. Yang dijanjikan adalah kemudahan, tetapi yang terjadi justru kesulitan sistemik bagi PPPK,” tegas Andrianus.
Pengalihan Sistem Gaji Dipertanyakan, Kesiapan Layanan Jadi Sorotan
Andrianus menyoroti sejumlah persoalan yang disebut muncul dalam pelaksanaan pengalihan penggajian ke BPR Tuah Karimun. Persoalan tersebut antara lain kestabilan aplikasi digital dan transaksi, keterbatasan akses layanan di luar jam operasional, integrasi dengan bank lain, serta dugaan adanya biaya tambahan yang harus ditanggung pegawai.
Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan sistem penggajian sebelumnya melalui Bank Riau Kepri Syariah yang, menurutnya, dinilai lebih mudah diakses.
Jika berbagai kendala tersebut benar terjadi, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai gangguan teknis perbankan. Pemerintah daerah dan pihak bank perlu memastikan apakah sistem yang diterapkan telah memenuhi kebutuhan pegawai, termasuk dari sisi kemudahan pencairan, biaya transaksi, jangkauan layanan, dan kepastian waktu penerimaan gaji.
“Jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai inovasi justru memindahkan beban operasional kepada pegawai. Pelayanan publik semestinya mempermudah masyarakat, bukan menciptakan persoalan baru,” ujarnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perlu Diuji Secara Objektif
Andrianus turut mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan penyelamatan atau penguatan bank daerah di balik kebijakan pengalihan penggajian tersebut. Menurutnya, apabila kebijakan publik diarahkan untuk menopang institusi tertentu tanpa mempertimbangkan kesiapan pelayanan dan dampaknya terhadap pegawai, kondisi itu patut dievaluasi secara serius.
Ia menilai, aspek hukum perlu diperiksa apabila ditemukan bukti bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian yang memenuhi unsur tindak pidana.
Andrianus menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya relevan untuk dikaji.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya keluhan atau kendala layanan. Harus ada pemeriksaan terhadap kewenangan pihak yang mengambil keputusan, tujuan atau unsur yang disyaratkan undang-undang, serta bukti mengenai kerugian keuangan negara dan unsur hukum lainnya.
Karena itu, Andrianus mendorong agar dasar kebijakan, proses pengambilan keputusan, serta pertimbangan pemilihan bank penyalur diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang.
Biaya Tambahan dan Akses Gaji, Hak PPPK Harus Dilindungi
Selain aspek tata kelola pemerintahan, Andrianus menyoroti kemungkinan kerugian yang dialami PPPK apabila keterbatasan layanan mengharuskan mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk bertransaksi atau menjangkau fasilitas perbankan.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan terjadinya keterlambatan atau kesulitan pencairan gaji akibat kendala sistem.
Dalam perspektif hukum perdata, Andrianus menyinggung Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Namun, untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, perlu dibuktikan unsur-unsurnya, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum secara kolektif apabila terdapat dasar hukum, bukti kerugian, dan kepentingan hukum yang memenuhi persyaratan.
“Jika pegawai benar-benar mengalami kerugian akibat kebijakan atau pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan ini harus diselesaikan secara serius. Jangan sampai pegawai menanggung biaya dan kesulitan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.
Klaim Peningkatan Pelayanan Harus Dibuktikan
Andrianus turut menyoroti pernyataan Direktur Utama BPR Tuah Karimun yang sebelumnya disebut menyatakan bahwa pengalihan penggajian tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan bertujuan meningkatkan pelayanan.
Menurutnya, klaim peningkatan pelayanan perlu dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, mulai dari kestabilan sistem transaksi, keterjangkauan jaringan layanan, transparansi biaya, hingga kemudahan pegawai menggunakan dana gaji mereka.
Ia meminta pemerintah daerah dan manajemen BPR Tuah Karimun memberikan penjelasan terbuka mengenai manfaat kebijakan, kesiapan sistem, serta mekanisme penanganan keluhan PPPK.
Pertanyaan mengenai penggunaan vendor pihak ketiga, struktur biaya transaksi, dan integrasi sistem perbankan juga dinilai perlu dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan demikian, penilaian terhadap kebijakan tersebut harus didasarkan pada data, dokumen, dan keterangan para pihak, bukan semata-mata asumsi mengenai motif ekonomi di baliknya.
Negara Tidak Boleh Membebani Pegawai
Andrianus menegaskan, pemerintah daerah harus menempatkan perlindungan hak pegawai sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan penggajian. Gaji merupakan hak pegawai atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga mekanisme penyalurannya harus menjamin akses yang layak, aman, dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya.
“Gaji adalah hak dasar pegawai. Negara tidak boleh menjadikan hak itu sebagai instrumen kebijakan yang justru menyulitkan. Jika pelayanan belum siap, kebijakan wajib ditinjau ulang, bukan dipaksakan,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan evaluasi terbuka dengan melibatkan perwakilan PPPK, pihak BPR Tuah Karimun, serta instansi terkait. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan biaya, akses layanan, kesiapan infrastruktur, dan dasar penetapan kebijakan.
Jika ditemukan kendala yang merugikan pegawai, pemerintah perlu menyiapkan langkah korektif yang terukur, termasuk perbaikan layanan dan peninjauan mekanisme penyaluran gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan pemilihan bank penyalur. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kualitas pelayanan publik, transparansi pengambilan keputusan, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak pegawai.
Karimunnews.id menilai, setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, finansial, dan hukum. Kepentingan penguatan lembaga keuangan daerah tidak boleh mengesampingkan kebutuhan pegawai untuk menerima dan mengakses gajinya secara layak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Karimun, manajemen BPR Tuah Karimun, serta pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
---
-Redaksi-
Posting Komentar